LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Imigrasi Deportasi WN Papua Nugini dan Malaysia dari Makassar

WN Papua Nugini Ronald sebelumnya ditangkap di Jayapura karena kasus narkoba. Sedangkan Fazley semula dikira Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal lantaran dia tidak bisa menunjukkan dokumen kenegaraannya saat ada razia oleh kepolisian di Malaysia sehingga dideportasi ke Indonesia.

2019-03-15 22:02:00
Imigrasi
Advertisement

Dua Warga Negara Asing (WNA) masing-masing dari Papua Nugini dan Malaysia dideportasi dari Makassar menuju negaranya masing-masing. Keduanya masing-masing Ronald Akuwere (21) asal Papua Nugini dan Mohammad Fazley bin Faizal (26) asal Malaysia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Makassar, Andi Pallawa Rukka saat, WN Papua Nugini Ronald sebelumnya ditangkap di Jayapura karena kasus narkoba lalu dibawa ke Lapas Narkotika Bolangi, Gowa, Sulsel untuk jalani hukuman penjara 4 tahun. Setelah selesai masa tahanannya akhir Februari 2019 lalu, petugas intelijen dan penindakan kantor Imigrasi Kelas I Makassar menjemputnya lalu detensikan untuk menunggu emergency travel document diterbitkan oleh konsulat jenderal Papua Nugini di Jayapura.

Advertisement

"Kira-kira pekan depan Ronald dideportasi kalau sudah keluar emergency travel document, semacam dokumen pengganti paspor dari negaranya. Ronald ini adalah eks narapidana di Jayapura, kasus narkoba. Soal kenapa harus ditahan di Lapas Narkotika Bolangi, Kabupaten Gowa, Sulsel bukan di Jayapura sana, saya juga tidak tahu. Itu kewenangan antar Lapas. Karena Ronald ini orang asing maka selanjutnya jadi kewenangan kami di imigrasi," kata Andi Pallawarukka, Jumat (15/3).

Sedangkan Fazley semula dikira Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal lantaran dia tidak bisa menunjukkan dokumen kenegaraannya saat ada razia oleh kepolisian di Malaysia sehingga dideportasi ke Indonesia.

Peristiwa itu Mei 2018 lalu. Dia sedang tertidur di masjid besar Tawau, tiba-tiba polisi lakukan patroli TKI ilegal.

Advertisement

"Saat itu Fazley sampaikan kalau dokumen atau kartu identitasnya hilang tapi polisi tidak percaya. Ibunya bernama Sita orang Malaysia, bapaknya bernama Faizal orang Kabupaten Bone, Sulsel, maka dideportasilah dia ke Indonesia. Setelah berkoordinasi dengan kedutaan Malaysia di Jakarta dan datanya diverifikasi, Fazley terbukti warga Malaysia. Telah keluar emergency certificate, pengganti paspor. Sore ini akan dideportasi lagi ke Malaysia," ujarnya.

Baca juga:
Imigrasi Timika Papua Deportasi 12 WNA Penambang Emas Ilegal
20 WNA Dideportasi Usai Terlibat Praktik Pijat Ilegal di Palembang
Cara Membuat Paspor di Kantor Imigrasi, Simak Syarat-Syaratnya
288 Warga Negara Bangladesh Dideportasi dari Sumut
Imigrasi: 111 WNA Pemilik KTP di Sukabumi Tak Punya Hak Pilih di Pemilu 2019
Diduga Ada Masalah Kejiwaan dan Ganggu Ketertiban Umum, WN Inggris Ditangkap Imigrasi
Salahgunakan Visa Sosial, 16 WN Malaysia Ditahan di Palembang

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.