20 WNA Dideportasi Usai Terlibat Praktik Pijat Ilegal di Palembang
Merdeka.com - Kantor Imigrasi Klas 1 Palembang mendeportasi 20 warga negara asing (WNA) ke asal negaranya. Terapis pijat pimpinan Chris Leong itu ditangkap karena melakukan terapi pijat ilegal di kota itu berupa menyalahgunakan kunjungan dua bulan lalu.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Imigrasi Klas 1 Palembang Raja Ulul Azmi mengungkapkan, pemulangan dilakukan karena penyidik kehabisan waktu mencari bukti untuk memperkuat dugaan pelanggaran. Sebelumnya, 20 WNA tersebut ditahan di rumah tahanan Pakjo Palembang sejak 15 Januari 2019.
"Kami deportasi karena tidak punya bukti lengkap sementara masa tahanan sudah habis. Mereka kami pulangkan 10 Maret kemarin," ungkap Raja, Selasa (12/3).
Menurut dia, langkah itu dilakukan karena menyangkut WNA. Mereka khawatir justru dilaporkan balik karena menyalahi prosedur.
"Itu menyangkut warga negara asing, kita juga tidak boleh sembarangan jangan sampai kita yang berbalik (dilaporkan)," ujarnya.
Dia menambahkan, deportasi juga karena kasus yang menimpa 20 WNA itu bukan peristiwa pidana. "Meskipun mereka terbukti melakukan pemijatan, tetapi tak ada peristiwa pidana," kata dia.
Chris Leong ditangkap Kantor Kemenkum HAM Sumsel saat membuka praktik pijat tradisional di Palembang, 9 Januari 2019. Mereka diamankan karena diduga menggunakan visa kunjungan untuk kegiatan komersial. Tak tanggung-tanggung, pendapatan dari pijat itu dikabarkan didapat Rp 1 miliar per hari.
"Kami tidak bisa membuktikan kegiatan mereka itu komersil, kasusnya sudah dihentikan atau SP3," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, 20 WNA terdiri dari 16 berasal dari Malaysia, 2 dari China, 1 Hongkong, dan 1 lainnya Belgia, diamankan saat membuka praktik pengobatan di Hotel Novotel Palembang, Rabu (9/1).
Kelompok terapi pijat asing bernama CLM yang dipimpin Chris Leong itu mematok tarif pengobatan sebesar Rp 4,5 juta orang. Ada ratusan pasien yang datang untuk berobat dan meraup keuntungan Rp 1 miliar sehari. Mereka sudah berada di kota pempek selama tiga hari.
Dari pengakuan para pelaku, mereka sebelumnya telah membuka praktik serupa di Medan dan Bali. Pengobatan di setiap kota yang dikunjungi tak lebih dari tiga hari saja agar luput dari pantauan petugas.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua RT Ungkap Detik-Detik Penangkapan Pemuda di Kalideres Jualan Sertifikat Habib Palsu
Ardian menjelaskan JMW menjalankan bisnis ilegal itu atas desakan kebutuhan ekonomi.
Baca SelengkapnyaTujuh Pelaku Tawuran di Bekasi Ditangkap Polisi, Satu Masih di Bawah Umur
Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Narogong Kelurahan Bojong Menteng Kecamatan Bekasi Timur, pada Sabtu (9/3) subuh.
Baca SelengkapnyaBelasan Pelajar Pelaku Tawuran di Tangerang Ditangkap Polisi, Celurit hingga Pedang Disita
Belasan Pelajar Pelaku Tawuran di Tangerang Ditangkap Polisi, Celurit hingga Pedang Disita
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo
Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca SelengkapnyaDua WNA jadi Korban Begal di Tamansari, Lima Pelaku Berhasil Diringkus Polisi
Korban terluka akibat terkena sabetan senjata tajam yang diayunkan oleh pelaku
Baca SelengkapnyaPolisi Kembangkan Kasus Pembakaran Pemukiman saat Iring-iringan Jenazah Lukas Enembe
Polisi masih mencoba mencari pelaku lain dalam kasus pembakaran ini.
Baca SelengkapnyaTKI Ilegal Picu Membludaknya Daftar Pemilih Khusus Pemilu 2024 di Jeddah
Hal itu diketahui saat proses rapat pleno rekapitulasi suara nasional berlangsung di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta, Jumat (1/3).
Baca SelengkapnyaRingkus Sindikat Narkoba Fredy Pratama, Polisi Usut Kaitan dengan Murtala Ilyas
Ada empat tersangka ditangkap di Jawa Tengah yang membawa barang bukti 51 kilogram sabu dengan modus kamuflase menjadi teh China.
Baca SelengkapnyaIstana Jelaskan Alasan Rekrutmen ASN Besar-besaran Dibuka Jelang Pilpres 2024
Istana menjelaskan alasan pemerintah membuka rekrutmen calon aparatur sipil negara (CASN) besar-besaran pada tahun politik 2024.
Baca Selengkapnya