Imbas Argo Bromo vs KRL, 9 Perjalanan KA Daop 6 Yogyakarta Dibatalkan, Berikut Daftarnya
Sejumlah perjalanan KA dari dan tujuan wilayah Daop 6 Yogyakarta dibatalkan.
Imbas tabrakan kereta api (KA) Argo Bromo dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur, Jawa Barat. sejumlah perjalanan KA dari dan tujuan wilayah Daop 6 Yogyakarta dibatalkan.
Pembatalan dilakukan karena masih berlangsungnya evakuasi di lokasi kejadian.Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta Feni Novida Saragih mengatakan, pihaknya menyampaikan permohonan maaf kepada para penumpang KA yang perjalanannya dibatalkan.
KAI terus melakukan upaya penanganan di lokasi agar jalur dan perjalanan KA dapat segera normal kembali.
"Untuk menjamin keselamatan perjalanan KA dan para penumpang, kami melakukan rekayasa pola operasi termasuk melalui pembatalan perjalanan KA karena kelambatan yang tinggi," ujar Feni, Selasa (28/4).
Selain permohonan maaf, pihaknya, telah mengirimkan SMS/WA blast pemberitahuan perihal pembatalan perjalanan KA terdampak tersebut.
"Para penumpang KA terdampak akan mendapatkan layanan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku, termasuk pengembalian bea 100% di luar bea pesan bagi KA yang perjalanannya dibatalkan oleh KAI,” jelas Feni.
Daftar KA Batal Berangkat
Berikut daftar KA dari dan tujuan wilayah Daop 6 Yogyakarta yang dibatalkan (data per pukul 06.00) :
KA Batal tanggal 27 April 2026 :
1. KA 76B Mataram relasi Pasarsenen-Solobalapan
2. KA 150 Singasari relasi Pasarsenen-Blitar
3. KA 64B Manahan relasi Gambir-Solobalapan
4. KA 258 Progo relasi Pasarsenen-Lempuyangan
KA Batal tanggal 28 April 2026 :
1. KA 143B Madiun Jaya relasi Masiun-Pasarsenen
2. KA 75B Mataram relasi Solo alapan-Pasarsenen
3. KA 149 Singasari relasi Blitar-Pasarsenen
4. KA 61B Manahan relasi Solobalapan-Gambir
5. KA 257 Progo relasi Lempuyangan-Pasarsenen
Feni menambahkan, proses refund atau pengembalian bea dapat dilakukan di loket online stasiun yang memungkinkan maupun melalui Contact Center 121 lewat telepon 021-121, serta melalui aplikasi Access by KAI lewat fitur voip.
"Adapun batas waktu proses pembatalan dan pengembalian bea sampai dengan tujuh (7) hari dari tanggal dan jam yang tertera pada tiket," ungkapnya.