LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

IJTI kecam aksi anarkis massa 112 terhadap wartawan Metro TV

Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pusat mengecam dan mengutuk aksi kekerasan yang sistematik yang dilakukan sejumlah oknum terhadap jurnalis Metro TV dan Global TV. Aksi anarkis tersebut terjadi saat dua media televisi tersebut meliputi aksi 112 di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Sabtu (11/2).

2017-02-11 14:47:42
Aksi 112
Advertisement

Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pusat mengecam dan mengutuk aksi kekerasan yang sistematik yang dilakukan sejumlah oknum terhadap jurnalis Metro TV. Aksi anarkis tersebut terjadi media televisi tersebut meliputi aksi 112 di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Sabtu (11/2).

Selain itu seorang jurnalis Global TV juga mendapat intimidasi verbal saat meliput aksi 112. Dia sempat diteriaki sejumlah orang.

"Jurnalis Metro TV dan Global TV saat ini mengalami trauma dan luka-luka akibat aksi kekerasan tersebut," ujar ketua umum IJTI, Yadi Hendrayana melalui siaran pers yang diterima merdeka.com, Sabtu (11/2).

Atas aksi itu, Hendrayana meminta pihak kepolisian untuk mengusut tuntas tindakan anarkis tersebut. Sebab, dalam peraturan, media dilindungi oleh undang-undang pers.

"IJTI dan Satgas Anti Kekerasan Dewan Pers akan melakukan advokasi dan penyelidikan atas kasus yang tidak beradab yang dilakukan sejumlah oknum saat aksi damai," katanya.

Peristiwa tersebut, lanjut Hendrayana, ada dua peristiwa hukum yang diangkat. Yakni penghalangan kerja pers dan kekerasan pada pekerja media.

"Pemukulan adalah delik umum yang legal standingnya berada pada korban langsung bukan pada perusahaan. Kedua terkait penghalangan kerja sebagaimana diancam Pasal 18 ayat (1) UU Pers, hal ini mengacu pada Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) yang legal standingnya ada pada perusahaan pers. IJTI mengimbau terhadap semua pihak, agar menghormati profesi jurnalis yang pada dasarnya dilindungi undang-undang," pungkasnya.

Baca juga:
Rikwanto tak pungkiri aksi 112 berkaitan dengan Pilkada DKI
Salat subuh berjemaah awali aksi 112 di Istiqlal
Bikin sejuk, massa aksi 112 kawal pengantin menikah di Katedral
Rizieq soal aksi 112: Jangan dimaknai makar, demi Allah cinta NKRI
Habib Rizieq: Apapun risikonya tak peduli, yang penting Allah Ridho
Liput aksi 112, wartawan Metro TV dipukul bambu dan diludahi
Massa aksi 112 juga sumpah pilih gubernur sesuai kriteria MUI

Advertisement
(mdk/sau)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.