LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

IDI: Dokter Tidak Boleh Pakai Ivermectin untuk Covid-19 Sebelum Izin BPOM Keluar

Dokter spesialis penyakit dalam subspesialis hematologi-onkologi ini menyebut, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan Eropa juga melarang penggunaan Ivermectin untuk Covid-19. Penggunaan Ivermectin hanya diperbolehkan untuk kepentingan pelaksanaan uji klinik.

2021-07-06 10:35:18
Obat Ivermectin
Advertisement

Ketua Dewan Pertimbangan Pengurus Besar (PB) Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Prof Zubairi Djoerban mengatakan, Ivermectin belum bisa digunakan untuk pengobatan Covid-19. Sebab, sampai saat ini belum ada bukti ilmiah yang menunjukkan kemanjuran Ivermectin untuk Covid-19.

"Tentang Ivermectin. Berhentilah percaya pada “hal-hal ajaib” yang menjejali kita dengan instan. Sabar dulu. Masih belum ada bukti ilmiah tentang kemanjuran Ivermectin untuk Covid-19," katanya melalui akun Twitter @ProfesorZubairi, Selasa (6/7).

Dokter spesialis penyakit dalam subspesialis hematologi-onkologi ini menyebut, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan Eropa juga melarang penggunaan Ivermectin untuk Covid-19. Penggunaan Ivermectin hanya diperbolehkan untuk kepentingan pelaksanaan uji klinik.

Advertisement

Indonesia sendiri tengah melakukan uji klinik Ivermectin untuk Covid-19 di sejumlah rumah sakit. Uji klinik ini dilakukan di bawah koordinasi Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, Kementerian Kesehatan RI.

"Sebagai dokter, saya tidak akan menyarankan sesuatu yang dasar ilmiahnya belum diakui," ujarnya.

Prof Zubairi mengingatkan para dokter di Indonesia tidak boleh menganjurkan penggunaan Ivermectin untuk pengobatan Covid-19 sebelum Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan izin edar. Penggunaan Ivermectin tanpa rekomendasi BPOM bisa membahayakan kesehatan.

Advertisement

"Dokter-dokter di Indonesia tidak boleh memakai Ivermectin untuk pengobatan Covid-19 sebelum izin BPOM keluar. Kesimpulannya, dokter saja tidak boleh, apalagi masyarakat. Ingat, Ivermectin adalah obat keras," pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala BPOM, Penny Kusumastuti Lukito menegaskan pihaknya belum mengeluarkan izin edar Ivermectin untuk terapi Covid-19. Izin edar yang dikeluarkan untuk Ivermectin saat ini berkaitan dengan indikasi infeksi kecacingan (Strongyloidiasis dan Onchocerciasis).

"Yang kita berikan izin edar Ivermectin sebagai obat cacing," katanya dalam konferensi pers, Selasa (22/6).

Penny mengatakan, di sejumlah negara di dunia termasuk Indonesia menemukan indikasi Ivermectin bisa menyembuhkan pasien Covid-19. Namun, penggunaan Ivermectin untuk terapi Covid-19 membutuhkan uji klinik.

"(Ivermectin) belum bisa dikategorikan sebagai obat Covid-19 tentunya. Kalau kita mengatakan suatu produk dalam obat Covid-19 harus melalui uji klinik dulu," jelasnya.

Baca juga:
BPOM Makassar Antisipasi Kelangkaan Obat di Tengah Pandemi Covid-19
Kimia Farma Diminta Pasarkan Ivermectin dengan Harga Sesuai Aturan Kemenkes
Luhut Minta Polri Tindak Tegas Produsen Obat Culas: Enggak Ada Beking-Beking!
Halodoc Imbau Mitra Tak Jual Obat Terapi Covid-19 Ivermectin Lewati Harga Batas Atas
Pakar: Penggunaan Ivermectin Hanya pada Pasien dengan Indikasi Keparahan

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.