LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

IDAI: Covid Meningkat, PTM Masih Belum Aman dan Sangat Berisiko Bagi Anak

Ia menyampaikan terdapat beberapa syarat utama agar pelaksanaan PTM aman dilaksanakan, salah satunya adalah tingkat positivity rate atau laju penularan kurang dari lima persen.

2021-06-19 01:02:00
Belajar Tatap Muka
Advertisement

Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menilai bahwa pembelajaran tatap muka (PTM) belum aman dilaksanakan seiring dengan melonjaknya kasus Covid-19 di dalam negeri.

"Melihat peningkatan kasus Covid-19 saat ini, PTM masih belum aman dan sangat berisiko bagi anak," ujar Ketua umum IDAI Prof Aman Pulungan dalam konferensi pers daring lima organisasi profesi tentang situasi terkini pandemi Covid19 di Indonesia dipantau di Jakarta, dilansir Antara, Jumat (18/6).

Ia menyampaikan terdapat beberapa syarat utama agar pelaksanaan PTM aman dilaksanakan, salah satunya adalah tingkat positivity rate atau laju penularan kurang dari lima persen.

Advertisement

"IDAI mendukung itu (PTM), tapi ada syaratnya. Lihat positivity rate-nya dulu. Ini berlaku untuk semua daerah, karena kami menganggap zona hijau, merah itu enggak ada. Jadi tolong lah kita memang harus melihat ini secara bijaksana," ucapnya.

Syarat lainnya, Aman Pulungan menambahkan, pemerintah juga harus memperbanyak jumlah laboratorium yang bisa mendeteksi varian baru Covid-19.

"Laboratorium kita tidak banyak yang bisa mendeteksi genome sequencing untuk varian baru. Varian baru ini cepat sekali menyebarnya. Jadi ketika sekolah mau dibuka, kita harus memastikan ada Lab yang bisa mendeteksi itu," ucapnya.

Advertisement

Sementara itu seperti diwartakan sebelumnya, Pemerintah mengizinkan dibukanya kembali Pembelajaran Tatap Muka melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani empat menteri. Di antaranya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Kesehatan (Menkes) dan Menteri Agama (Menag).

Dalam SKB tersebut, pembelajaran tatap muka bisa dilakukan pada tahun ajaran baru 2021/2022.

SKB juga mengatur sejumlah pertimbangan seperti tingkat risiko penyebaran Covid-19 di wilayahnya, kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan, kesiapan satuan pendidikan dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka sesuai yang dipersyaratkan dalam daftar periksa lalu akses terhadap sumber belajar atau kemudahan belajar dari rumah dan psikososial peserta didik.

Pelaksanaan PTM harus dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan dilakukan dengan sistem bergantian atau shift.

Baca juga:
Pemprov DKI Tunda Uji Coba Sekolah Tatap Muka Akibat Kasus Covid-19 Melonjak
Nadiem Sebut Sekolah yang Gurunya Belum Divaksin Tetap Boleh Gelar PTM Terbatas
Nadiem: Hanya Ada Satu Kondisi Sekolah Tak Boleh PTM Terbatas
Mendikbud Sebut Mayoritas Sekolah Belum PTM Terbatas Karena Tak Diizinkan Pemda
Kemendikbud Ristek: Ukuran Keberhasilan PTM Terbatas Adalah Kepatuhan Prokes

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.