ICW sindir seleksi Kapolri di DPR fee and property
Fit and proper test di DPR muncul persepsi 'fee and property'
Peneliti ICW Emerson Yuntho geram dengan undang-undang yang mengatur pencalonan Kapolri dari Presiden harus melakukan uji fit and proper test di DPR. Sebab, hak prerogatif Presiden untuk memilih Kapolri menjadi tersandera karena harus diseleksi dulu di DPR.
"Sekarang banyak aliansi masyarakat mengajukan judicial review agar pemilihan Kapolri dan Panglima TNI sepenuhnya hak prerogatif Presiden. Agar tidak perlu fit and proper test di DPR. Di DPR itu muncul persepsi fee and property," kata Emerson dalam diskusi bertajuk "Babak Baru KPK VS Polri" di Cikini, Jakarta, Sabtu (20/2).
Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo yang turut hadir dalam diskusi tersebut, membantah pernyataan ICW itu. Menurutnya, seleksi di DPR tidak hanya dilakukan di Komisi III, melainkan harus dibawa ke sidang paripurna. Sehingga, dalam meloloskan calon Kapolri tak hanya komisi III yang berhak meloloskan.
"Sekarang di Komisi III itu ada 10 fraksi. Setelah itu dibawa ke sidang paripurna, jadi tidak bisa sembarangan menetapkan," ujarnya.
Seperti diketahui, dalam pasal 11 ayat 5 Nomor 2 Tahun 2002 tentang kepolisian pengangkatan Kapolri memang harus atas persetujuan DPR.
Baca juga:
ICW tolak Komjen Budi Gunawan jadi Wakapolri
Bagaimana nasib Tim 9 usai Jokowi batalkan pelantikan Komjen BG?
Tidak melantik BG, DPR sebut Jokowi menampar muka parlemen
Batal lantik Komjen BG, Jokowi disebut seperti burung kampret