LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

ICW sebut RKUHP pemberangusan yang ekstrem terhadap demokrasi

Banyak pasal-pasal yang dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dihidupkan kembali dalam RKHUP.

2018-06-10 21:37:00
RUU KUHP
Advertisement

Peneliti Indonesia Corruptin Watch (ICW), Lalola Easter menilai revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) bakal mengancam kriminalisasi terhadap pegiat antikorupsi. Banyak pasal-pasal yang dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dihidupkan kembali dalam RKHUP.

"Masyarakat sipil dan pegiat korupsi akan kehilangan kemampuan dalam mengkritik pemerintahan karena dikekang undang-undang. Ini merupakan pemberangusan yang ekstrem terhadap upaya penghidupan demokrasi," kata dia di Jakarta, Minggu (10/6).

Lola mengatakan RKHUP saat ini mengatur banyak pasal pidana yang berpotensi digunakan sebagai alat untuk membungkam para pegiat antikorupsi pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.

Advertisement

Delik-delik ini adalah penghinaan presiden dan wakil presiden serta pernyataan permusuhan pada pemerintah, penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara dan sebagainya.

Lola melanjutkan, RKHUP ini membuatnya pesimis terhadap nasib pengadilan ke depan.

"Pengadilan dan pemerintah yang tanpa kesalahan. Dalam banyak perkara mereka justru berpermasalahan. Jadi kalau misalnya fungsi kritik tidak berjalan, evaluasi dan masyarakat sipil tidak berjalan saya tidak bisa membayangkan lembaga negara bisa survive ke depannya," terang dia.

Advertisement

Karena tanpa pasal itupun tercatat sudah ada 35 aktivis yang dikriminalisasi dengan Undang-Undang ITE dengan sangkaan pencemaran nama baik. Delapan di antaranya aktivis anti korupsi.

"ICW sendiri ada tiga orang yang pernah dijerat pakai pasal ini terlepas statusnya sebagai saksi atau tersangka. Itu terkait dengan aktivitas yang kami lakukan dalam mengkritik lembaga negara tertentu, pihak individu tertentu," ujarnya.

"Bayangkan tanpa RKHUP disahkan saja sudah begitu maraknya kriminalisasi terhadap aktivis jadi bagaimana pasal karet seperti ini kembali dihidupkan yang ke depan juga mengancam individu," dia menambahkan.

Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
UU Tipikor masuk RKUHP diyakini bakal jadi celah transaksi kasus
Usai Lebaran, Jokowi dan pimpinan KPK bertemu bahas revisi KUHP
Menkum HAM anggap gugatan terjemahan KUHP hanya lelucon
Jaksa Agung minta KPK tak khawatir soal pasal korupsi di revisi KUHP
Ini alasan pemerintah masukan tindak pidana korupsi ke RKUHP
Arsul Sani sebut KPK minta pasal 723 dan 729 di RKUHP dianalisis

(mdk/rzk)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.