LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

ICW sebut hak angket bentuk teror dan premanisme terhadap KPK

ICW sebut hak angket bentuk teror dan premanisme terhadap KPK. "KPK bukan bagian eksekutif, KPK bukan bagian kekuasaan eksekutif. Kalau kita baca ketentuan (UU MD3) ini salah alamat. Kalau begini, dilabrak ketentuan seperti ini lama-lama keputusan MA, MK akan diangket juga sama DPR,."

2017-05-06 10:30:02
DPR angket KPK
Advertisement

Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz mengatakan hak angket yang didorong Komisi III DPR merupakan bentuk teror dan premanisme terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, hak angket tersebut tidak memiliki substansi yang kuat.

"Ini teror dan premanisme terhadap KPK. Secara politik, tata cara politik tidak sesuai aturan," ungkap Donal dalam talkshow akhir pekan dengan topik 'Meriam DPR untuk KPK' di Warung Daun Jl Cikini Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (6/5).

Donal menuturkan, jika merefleksi kembali alasan Komisi III DPR mendorong hak angket, maka terlihat sejumlah kejanggalan. Misalnya alasan Komisi III DPR yang menyatakan hak angket adalah adanya dugaan kebocoran data atau informasi KPK. Jika hak angket terus digulirkan, maka DPR malah memaksa KPK untuk membuka dokumen atau data yang bersifat rahasia.

Selain itu, Komisi III juga beralasan terjadi konflik internal di tubuh KPK sehingga perlu ada hak angket.

Advertisement

"Konflik internal itu melanggar UU apa? Kalau dibandingkan dengan penegak hukum lain seperti kepolisian gesek-gesekan juga bahkan anggota bisa nembak komandannya. Harusnya diangket juga kan," ujar Donal.

"Baru-baru kemarin DPD juga anggotanya dibanting. Kenapa enggak diangket? Artinya konflik internal tidak melanggar UU," sambungnya.

Kepada anggota Komisi III DPR, Donal mengingatkan untuk mengkaji kembali UU MD3 Pasal 24 bahwa hak angket digulirkan guna melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah. Hak angket yang didorong ke KPK dianggap salah alamat karena KPK adalah lembaga independen.

"KPK bukan bagian eksekutif, KPK bukan bagian kekuasaan eksekutif. Kalau kita baca ketentuan (UU MD3) ini salah alamat. Kalau begini, dilabrak ketentuan seperti ini lama-lama keputusan MA, MK akan diangket juga sama DPR," ucapnya.

Baca juga:
Angket KPK, pertaruhan citra DPR di mata rakyat
Bertemu Jokowi, KPK inginkan penguatan bukan revisi UU atau angket
Dukung angket KPK, PDIP dinilai belum matang jadi partai penguasa
DPR didesak tak main-main gunakan angket buat KPK
Jaminan politikus DPR hak angket KPK tak akan ganggu Jokowi
Politisi NasDem: Jika angket gagal, DPR jadi kerdil di mata rakyat
Ketua Komisi III santai hak angket KPK lanjut atau berhenti

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.