ICMI dukung pemerintah investasikan dana haji
ICMI dukung pemerintah investasikan dana haji. Namun ICMI mengingatkan agar Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) berhati-hati dalam menggunakan dana tersebut.
Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) menilai rencana pemerintah menginvestasikan dana setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sudah tepat. Namun ICMI mengingatkan agar Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) berhati-hati dalam menggunakan dana tersebut.
"Saya rasa masyarakat juga harus menyadari terbentuk Undang-undang haji dan dibentuknya BPKH itu ada maksudnya, kenapa diatur? Karena dana haji selama ini nongkrong tidak termanfaatkan dengan baik, nah di undang-undang itu sudah diperdebatkan lalu di kasih rambu-rambu aturannya," kata
Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jimly Asshiddiqie di Kantor Pusat Kegiatan ICMI, Jalan Proklamasi Nomor 53, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (9/8).
Menurut Jimly, investasi dana haji tersebut sesuai Pasal 3 Undang-undang Nomor 34 Tahun 2014. Dia mengatakan, Undang-undang itu mengamanatkan bahwa BPKH selaku wakil dari calon jemaah haji berwenang menempatkan dan menginvestasikan keuangan haji.
"BPKH yang akan memutuskan sudah ada di Undang-undang dibentuknya itu maksudnya untuk itu bukan untuk di anggurin, bukan untuk dibagi-bagi enggak. Maksudnya uangnya itu jangan sampai tidak tumbuh. Nah kalau mau di investasikan harus yang aman," kata Jimly.
Jimly menyarankan agar BPKH hati-hati dalam mengelola dana tersebut. Dia mengumpamakan investasi paling aman adalah proyek infrastruktur pemerintah.
"Apa investasi yang aman? Ya proyek infrastruktur pemerintah pasti untung, enggak ada ruginya. Kalau investasi swasta ya jangan, belum tentu untung belum tentu rugi. Jadi jalan tol itu sudah pasti untung," pungkasnya.
Baca juga:
Dana haji lebih baik digunakan kepentingan haji
4 Kritik investasi dana haji, dari haram hingga iri pada Malaysia
Indonesia harusnya iri dengan Malaysia dalam kelola dana haji
DPR sebut haram dana haji digunakan untuk bangun infrastruktur
Investasi dana haji untuk infrastruktur minim risiko & untung besar
DPR: Dana haji lebih baik digunakan untuk kepentingan jemaah
Investasi dana haji rentan untuk bayar utang jatuh tempo Rp 810 T