LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Ibu 3 Anak di Makassar Ajak Adik yang Masih SMA Ambil Paket 1 Kg Sabu

Perempuan berinisial IL (33), single parent tiga anak diringkus polisi dari unit Jatanras dan satuan narkoba Polrestabes Makassar, Selasa (23/2). Polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1 kilogram.

2021-02-24 20:26:27
Kasus Narkoba
Advertisement

Perempuan berinisial IL (33), single parent tiga anak diringkus polisi dari unit Jatanras dan satuan narkoba Polrestabes Makassar, Selasa (23/2). Polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1 kilogram.

Warga Kecamatan Tamalate ini diciduk bersama lelaki Fk (16), adik kandungnya yang masih duduk di bangku kelas II SMA saat berboncengan ke biro jasa pengiriman barang di Jalan Veteran, untuk mengambil paket sabu.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Polisi Witnu Urip Laksana menjelaskan, keterangan sementara bahwa IL ini sudah berkali-kali berperan sebagai perantara jual beli narkoba.

Advertisement

IL mengambil paket di satu tempat atas perintah seseorang dengan bayaran tertentu. Kemudian diserahkan ke orang yang telah ditunjuk. Setiap pengiriman paket, IL menerima upah dengan nilai variatif, diterimanya secara bertahap dari Rp 5 juta, Rp 10 juta hingga Rp 20 juta.

"Jadi kemarin kita menangkap tiga orang pelaku di dua TKP. Barang buktinya 1 kg. Awalnya ditangkap pelaku IL yang berboncengan Fk adiknya saat menjemput sabu itu di Jalan Veteran. Lalu ditangkap lagi lelaki AS yang mengambil paket itu dari pelaku IL. Mereka ini pemain lama karena berkali-kali melakukan hal serupa atas perintah seorang yang kini juga dalam pengejaran, identitasnya sudah diketahui. Para pelaku ini jaringan seorang terpidana yang sementara mendekam di Lapas Makassar," kata Witnu di Makassar.

Keseluruhan barang bukti yang disita saat penggeledahan berupa satu bungkus paket besar berisi sabu 1 kg, beberapa saset kecil sabu, bong atau alat isap, alat timbang dan buku-buku rekening.

Advertisement

"Mereka mencoba mengelabui petugas dengan cara paket sabu itu dibungkus rapi di tengah tumpukan susu-susu bubuk sasetan dalam sebuah kardus," imbuhnya.

Para pelaku dijerat pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2, junto pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang pemberantasan narkoba. Dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup. Adapun lelaki Fk yang masih belia, adik kandung perempuan IL kepada awak media, mengaku tidak terlibat dalam kasus narkoba itu.

"Saya tidak tahu kalau paket yang mau diambil itu adalah narkoba. Saya sementara tidur dan dibangunkan kakak, minta dibonceng," tutur Fk lirih, remaja yang turut digunduli sebagaimana pelaku AS.

Baca juga:
Teriak-Teriak Saat Ditilang, Pengendara Motor Ini Ternyata Bawa Sabu
Pembatasan Aktivitas saat Pandemi Tak Surutkan Bandar Narkoba Sebar 'Barang'
Puluhan Kilo Narkoba Hasil Tangkapan Awal Tahun 2021 Dimusnahkan BNN
Jaringan 508 Kg Sabu Masih Bidik Warga Kalsel Edarkan Barang Haram
Napi di Sumut Nekat Edarkan Sabu Meski Sudah Divonis Seumur Hidup, Begini Aksinya
Lapas Cipinang Sita Handphone dari Warga Binaan Diduga Terkait Aktivitas Narkoba

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.