HUT ke 73 RI, 1.141 narapidana Lapas Cipinang terima remisi
Andika menjelaskan, warga binaan di lembaga permasyarakatan Cipinang Kelas 1 yang mendapat remisi atau potongan masa tahanan sebagian besar terjerat kasus narkoba.
Sebanyak 1.141 penghuni Lapas Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur bakal menerima remisi dalam rangka peringatan kemerdekaan ke-73 tahun Republik Indonesia.
"Kami mengusulkan 1143. Namun yang akan memperoleh remisi 1141 Napi. Jadi ada dua yang tak lolos," kata R. Andika Dwi Prasetya selaku Kepala Lapas Kelas 1 Cipinang, saat dihubungi Liputan6.com, Kamis (16/8).
Andika menjelaskan, warga binaan di lembaga permasyarakatan Cipinang Kelas 1 yang mendapat remisi atau potongan masa tahanan sebagian besar terjerat kasus narkoba. Nantinya, narapidana akan menerima dua tipe remisi. Ada yang mendapatkan pengurangan masa tahanan dan ada pula yang remisi langsung bebas.
"Besaran potongan masa tahanan ada yang sebulan sampai enam bulan. Tergantung dari berapa lama narapidana sudah menjalani masa hukuman," ujarnya.
"Jadi kalau sudah menjalani jalan dua tahun akan dapat dua bulan," tambah Andika.
Namun, Andika belum bisa merinci berapa jumlah napi yang akan bebas pada hari kemerdekaan nanti. "Pokoknya ada beberapa yang mendapatkan bebas langsung. Saya lupa. Sekarang masih dihitung jumlahnya," tutupnya.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
102 Ribu narapidana di seluruh Indonesia dapat remisi HUT Kemerdekaan
Ahok dapat 2 bulan remisi 17 Agustus, diperkirakan bebas Januari
6.466 Napi di Sumsel terima remisi HUT RI ke-73
HUT ke-73 RI, ribuan narapidana dari 33 LP di Jabar dapat remisi
HUT RI, napi terorisme dan napi korupsi di Jateng dapat remisi