6.466 Napi di Sumsel terima remisi HUT RI ke-73
Merdeka.com - Pada Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia ke-73 tahun ini, sebanyak 6.466 narapidana di seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Sumatera Selatan, menerima potongan masa tahanan (remisi). Dari jumlah itu, 59 napi di antaranya langsung bebas.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) Sumsel, Sudirman D Hury mengungkapkan, keputusan tersebut berdasarkan banyak hal. Di antaranya berkelakuan baik selama berada di lapas dan telah menjalani dua pertiga masa tahanan.
"Tahun ini ada 6.466 napi yang dapat remisi pada HUT RI tahun ini, 59 orang di antaranya langsung bebas," ungkap Sudirman, Kamis (16/8).
Menurut dia, jumlah penerima remisi kali ini meningkat dibanding tahun lalu yang berjumlah 5.000 orang. Hanya saja, remisi tidak berlaku bagi napi atas kasus narkoba, korupsi, dan teroris.
"Ada pengecualian, hanya berlaku bagi napi pidana umum," ujarnya.
Dia menambahkan, remisi akan diberikan secara simbolis oleh Gubernur Sumsel Alex Noerdin di Lapas Perempuan Merdeka Palembang seusai upacara pengibaran bendera.
"Untuk napi yang mendapat remisi bebas langsung meninggalkan lapas setelah diberikan," ujarnya.
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya