LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Hukuman diperberat 15 tahun, Gubernur Sultra Nur Alam ajukan kasasi

Gubernur nonaktif Sulawesi Tenggara Nur Alam melalui kuasa hukumnya Maqdir Ismail menyatakan kasasi atas vonis majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. PT DKI memperberat hukumannya menjadi 15 tahun denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

2018-07-20 17:45:00
Korupsi Nur Alam
Advertisement

Gubernur nonaktif Sulawesi Tenggara Nur Alam melalui kuasa hukumnya Maqdir Ismail menyatakan kasasi atas vonis majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. PT DKI memperberat hukumannya menjadi 15 tahun denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

"Tentu akan kasasi," ujar Maqdir saat dikonfirmasi, Jumat (20/7/2018).

Menurut Maqdir, vonis yang dijatuhkan pada tingkat banding itu tak masuk akal. Namun Maqdir masih belum bertemu dengan kliennya usai vonis dari PT DKI Jakarta.

Advertisement

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor memvonis Nur Alam hukuman 12 tahun penjara atas penyalahgunaan penerbitan izin usaha penerbitan (IUP) pertambangan sehingga menimbulkan kerugian negara. Namun vonis tersebut diperberat pada tingkat banding.

"Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 123/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Jkt.Pst menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Nur Alam dengan pidana penjara 15 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar," ujar Humas Pengadilan tinggi DKI Jakarta, Johanes Suhadi, Jumat (20/7/2018).

Putusan dengan nomor 16/Pid.Sus-TPK/2018/PT.DKI itu juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Nur Alam berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 2,781,000,000 yang harus dibayarnya satu bulan setelah putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Advertisement

Selain itu Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik Nur Alam selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.

Diketahui, Nur Alam dinyatakan bersalah pada tingkat pertama lantaran melanggar Pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Ia dinyatakan melakukan penyalahgunaan wewenangnya dengan menerbitkan IUP eksplorasi tambang terhadap PT Anugerah Harisma Barakah.

Vonis majelis hakim 12 tahun penjara terhadap Nur Alam lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum pada KPK yang menuntut pidana penjara 18 tahun.

Reporter: Fachrur Rozie

Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Pengadilan Tinggi DKI perberat vonis mantan Gubernur Sultra jadi 15 tahun
Pasal yang digunakan berbeda, KPK banding vonis Nur Alam
Saksi ahli digugat gubernur Sultra, KPK-LPSK beri perlindungan
Di vonis berbeda dengan tuntutan JPU, putusan Nur Alam dipelajari KPK
Kasus izin usaha tambang, Gubernur Sultra nonaktif divonis 12 tahun bui
Hakim perintahkan KPK buka blokir rekening dan sertifikat tanah milik Nur Alam

(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.