Kasus izin usaha tambang, Gubernur Sultra nonaktif divonis 12 tahun bui
Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis penjara 12 tahun terhadap Gubernur Sulawesi Tenggara non aktif, Nur Alam. Ia dinyatakan secara sah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan wewenang sebagai Gubernur Sulawesi Tenggara atas penerbitan izin usaha penambangan terhadap PT Anugrah Harisma Barakah.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu pidana penjara 12 tahun denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," ucap Ketua Majelis Hakim Diah Siti Basaria di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (28/3).
Majelis hakim juga menjatuhi pidana terhadap Nur Alam membayar uang pengganti sebesar Rp 2,3 miliar dengan memperhitungkan harga 1 bidang tanah dan bangunan di Cipayung, Jakarta Timur. Apabila tidak mampu membayar diganti pidana penjara 1 tahun.
"Pidana tambahan pencabutan hak politik selama 5 tahun," ujarnya.
Dalam vonis tersebut, hal yang memberatkan perbuatan Nur Alam tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Sementara, yang meringankan Nur Alam bersikap ringan, sopan, belum pernah dihukum, masih ada tanggungan keluarga, dan mendapat penghargaan saat menjabat menjadi Gubernur Sultra.
Vonis majelis hakim kali ini lebih ringan dibanding tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum pada KPK.
Diketahui, Nur Alam dituntut 18 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 2 miliar. Jika tidak mampu membayar uang pengganti 1 bulan setelah berkekuatan hukum tetap, Jaksa Penuntut Umum akan melelang harta benda miliknya. Jika total kekayaan tidak mencukupi maka diganti kurungan 1 tahun.
Sebab, dari penerbitan IUP tersebut negara dirugikan Rp 4,3 triliun dari hasil pengerjaan penambangan. Menurut ahli, dari pengerjaan penambangan di lokasi Pulau Kabaena menyebabkan kerusakan parah dan membutuhkan waktu ratusan tahun untuk memulihkannya. Terlebih lagi, IUP yang dikeluarkan oleh Nur Alam telah menyalahi pasal 38 ayat 3 undang-undang nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan pasal 37 huruf b pasal 39 ayat 1 Pasal 51 undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan mineral dan batubara.
Tuntutan yang dijatuhkan jaksa penuntut umum terhadap Nur Alam juga mencakup atas tindak pidana penerimaan gratifikasi sebesar Rp 40,2 miliar. Penerimaan gratifikasi tersebut kemudian diperuntukan sebagai polis asuransi.
Ia divonis telah melanggar Pasal 3 ayat 1 undang-undang tindak pidana korupsi atau Pasal 18 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 12B undang-undang tindak pidana korupsi nomor 31 tahun 1999 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terbukti Lakukan 3 Tindak Pidana Korupsi, Eks Bupati Meranti M Adil Divonis 9 Tahun Penjara
Mantan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil terbukti terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaDetik-Detik Eks Casis Bintara Iwan Dihabisi Serda Adan, Korban Dicekik, Ditusuk Lalu Dibuang ke Jurang
Polisi ungkap detik-detik peristiwa tewasnya eks calon siswa Bintara Iwan oleh anggota TNI AL Serda Adan.
Baca SelengkapnyaMenang di Sulawesi Utara, Prabowo-Gibran Raih 1.229.069 Suara
Di urutan kedua pasangan nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud Md dengan perolehan 283.796 suara.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Serda Adan Pembunuh Casis TNI AL Iwan Sutrisman Asal Nias Terancam Hukuman Mati
Untuk proses hukum Muhammad Alvin akan diserahkan kepada Polres Sawahlunto.
Baca SelengkapnyaDivonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir Lawan Putusan Hakim atau Tidak
Dikarenakan kedua belah pihak belum menerima putusan, hakim menyatakan vonis ini belum in kracht, atau belum berkekuatan hukum tetap.
Baca SelengkapnyaSosok Harun Al-Rasjid Zain, Tokoh Kebanggaan Sumatra Barat yang Jadi Menakertrans di Era Orde Baru
Tokoh politik sekaligus pejuang Indonesia asal Sumatra Barat ini pernah menjadi gubernur serta menduduki jabatan penting dalam pemerintahan.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron: OTT KPK di Maluku Utara Terkait Lelang Jabatan dan Proyek Pengadaan Barang Jasa
Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Maluku Utara terkait kasus dugaan korupsi lelang jabatan dan pengadaan barang dan jasa (PBJ).
Baca SelengkapnyaSelain jadi Kasad, Jenderal Maruli Simanjuntak Kini Menjabat Sebagai Komisaris Utama Pindad
Maruli menggantikan Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman yang telah purnatugas.
Baca SelengkapnyaAdik Nurdin Halid Raih Suara Tertinggi di Pileg DPD RI Sulawesi Selatan
Pada tahun 2005, Abdul Waris Halid pernah didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam importasi gula ilegal oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Baca Selengkapnya