Hollywings Bogor Langgar Prokes dan Jam Operasional, Didenda Rp1 Juta
Kedua tempat itu melanggar prokes dan jam operasional menurut aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 yakni tutup pukul 21.00 WIB.
Tim penegak hukum terpadu (Gakumdu) Kota Bogor merazia protokol kesehatan (prokes) kafe dan restoran Hollywings serta Adamar di Kecamatan Bogor Timur, Jumat (11/2) malam.
Kedua tempat itu melanggar prokes dan jam operasional menurut aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 yakni tutup pukul 21.00 WIB.
Kasatreskrim Polresta Bogor Kota Dhoni Erwanto mengatakan, dua kafe tersebut mendapat denda. "Adamar Rp500 ribu dan Hollywings Rp1 juta," ujar Dhoni, dikutip Antara.
Baca juga:
Polisi Segel Klub di Kemang Akibat Langgar PPKM
Langgar Jam Operasional, Odin Bar dan Code in W Home di Senopati Ditutup 7 Hari
Bubarkan Konser Musik Langgar Prokes, Satpol PP Makassar Padamkan Lampu Gedung
Segel Apollo Bar, Polisi Temukan Aplikasi PeduliLindungi Hanya Formalitas
Apollo Bar Langgar Prokes dan Disegel, Manajer sampai Sekuriti Diperiksa Polisi
Cara Pemkot Malang Cegah Kerumunan di Kayutangan
Kasus Pelanggaran Prokes Konser Musik, Polrestabes Makassar Periksa 29 Orang