LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Hindari Gejala Klinis, Andi Arief Wajib Ikuti Program Rehabilitasi

Direktur Penguatan Lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah Riza Sarasvita dalam jumpa pers di Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN), Cawang, Jakarta, Rabu (6/3/) menyampaikan, Andi Arief (AA) wajib untuk menjalankan program rehabilitasi.

2019-03-06 17:37:34
Andi Arief
Advertisement

Direktur Penguatan Lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah Riza Sarasvita dalam jumpa pers di Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN), Cawang, Jakarta, Rabu (6/3/) menyampaikan, Andi Arief (AA) wajib untuk menjalankan program rehabilitasi.

"Hasil assessment saudara AA perlu dilakukan rehabilitasi untuk menghindari kemungkinan gejala klinis," terangnya.

Riza beralasan gejala klinis bisa terjadi pada pengguna Narkoba yang dihentikan secara mendadak.

Advertisement

"Biasanya kalau langsung berhenti pengguna Narkoba bisa mengalami gejala-gejala klinis. Sabu kan long active, maka gejalanya tidak mungkin langsung muncul di hari pertama," jelasnya.

Mengenai seberapa lama proses rehabilitasinya, Riza tidak bisa menjawab. "Tergantung pada prosesnya nanti," jawabnya.

AA sebelumnya pada Minggu, 3 Maret 2019 ditangkap di Kamar Hotel Manara Peninsula, Jakarta atas penyalahgunaan Narkoba jenis methamphetamine atau akrab dikenal sebagai sabu. Dalam penangkapan tersebut polisi tidak menemukan barang bukti Narkoba kecuali alat untuk mengonsumsinya.

Advertisement

Namun begitu, tes urine menunjukan bahwa AA positif mengonsumsi sabu. Karena tidak ditemukan barang bukti dan tidak terbukti bahwa AA juga mengedarkan barang haram tersebut, maka polisi mengkategorikan AA sebagai pengguna narkotika.

Konsekuensi dari hal tersebut maka kasus itu tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan sehingga direkomendasikan diasesmen oleh BNN dengan mengacu pada pedoman Surat Edaran Nomor 01/II/Bareskrim tanggal 15 Februari 2018.

Reporter: Yopi Makdori

Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Begitu Bebas, Andi Arief Ancam Mau Tuntut Mahfud MD
Andi Arief Datangi BNN Ditemani 2 Orang
Polisi Sebut Saat Andi Arief Digerebek Perempuan L Ditemukan di Dalam Toilet
Mabes Polri Tegaskan Kasus Narkoba Andi Arief Tak Dilanjutkan ke Pidana
Waketum Demokrat: Andi Arief Berpolitik dengan Bijak dan Santun


(mdk/rnd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.