LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Hina Wali Kota Tegal di Facebook, dua warga dibekuk polisi

Saat ini kedua pelaku telah diminta keterangan oleh tim penyidik atas ulahnya tersebut.

2014-10-10 15:41:09
Facebook
Advertisement

Dua pria berinisial AS dan KR, dibekuk petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jateng lantaran kedapatan menghina Wali Kota Tegal Siti Masitha dalam akun Facebook (FB) pribadinya. Dit Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Purbohadijoyo, mengatakan, saat ini kedua pelaku telah diminta keterangan oleh tim penyidik atas ulahnya tersebut.

"Keduanya diduga mencemarkan nama baik Wali Kota Tegal," kata Djoko, di ruang Dit Reskrimsus Polda Jateng Jalan Sukun Banyumanik Semarang, Jumat (10/10).

Informasi yang dihimpun, dua pria berusia 39 tahun dan 41 tahun itu ditangkap di rumahnya masing-masing, pada Kamis (9/10) dinihari kemarin. Pelaku masing-masing tinggal di Randugunting dan Tegal Sari Kabupaten Tegal.

Djoko menjelaskan, kasus penghinaan terhadap Wali kota Tegal mencuat dari hasil laporan warga yang melihat akun FB pelaku memuat gambar-gambar melecehkan dan kata-kata kotor.

Atas temuan itu, salah seorang warga bernama Amir Mirza Hutagalung membuat laporan langsung ke Polda bernomor LP/B/311/X/2014/Jateng/Reskrimsus pada 2 September kemarin. "Postingan gambar di FB pelaku terbukti merugikan korban," imbuh Djoko.

Tak hanya itu saja, kata Djoko, setelah ditelusuri, pelaku juga menghina dua orang lainnya. Pada kesempatan itu, petugasnya juga menunjukkan bukti-bukti kuat berupa banyak postingan gambar di akun FB pelaku yang menghina korban.

"Kami telah memeriksa 3 saksi ahli bahasa dan Kemenkominfo. Kemudian setelah kami cek berdasarkan data-data digital dua orang itu ditangkap di Tegal," urainya.

Hasil penangkapan pelaku, polisi menyita dua laptop dan gambar-gambar di FB pelaku dan sebuah modem. Pelaku dibekuk karena diduga bisa melakukan tindak pidana lagi dan dikhawatirkan kabur. "Mereka dijerat Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 (3) UU ITE No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik dengan hukuman 6 tahun atau denda Rp 1 miliar," tegas Djoko.

Baca juga:
Setelah India, Senin depan pendiri Facebook sambangi Indonesia?
Ini hinaan yang ditujukan kepada Wali Kota Tegal berujung pidana
Dulu napi, pria ini bergaji Rp 3,3 M sebulan berkat Facebook
Tulis status di FB terganggu takbiran, pria ini ditangkap polisi
Facebook segera luncurkan aplikasi chatting khusus untuk gosip?
Usai dicaplok Facebook, gaji bos Whatsapp cuma Rp 12.195/tahun

(mdk/hhw)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.