LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Hina Nabi Muhammad SAW, Martinus dihukum 4 tahun penjara

Martinus dinyatakan telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

2018-07-24 19:34:14
Ujaran kebencian
Advertisement

Martinus Gulo (21) dinyatakan bersalah telah membuat postingan yang menghina Nabi Muhammad SAW di media sosial. Pemuda ini dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Hukuman itu dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Saidin Bagariang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (24/7). Martinus dinyatakan telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Menyatakan terdakwa Martinus Gulo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyebarkan informasi elektronik untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)," kata Saidin.

Advertisement

Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar Martinus dihukum 5 tahun penjara.

Menanggapi putusan majelis hakim, pihak Martinus menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding. Sikap serupa disampaikan JPU.

Dalam perkara ini, Martinus ditangkap polisi di tempat kosnya di Jalan S Parman Gang Rustam, Medan, pada akhir Maret 2018. Dia diringkus setelah petugas melakukan penyelidikan atas laporan ormas Islam karena postingan pemuda ini di akun Facebook dengan nama Joker Gulo menghina agama Islam dan Nabi Muhammad SAW.

Advertisement

Baca juga:
Hina Nabi Muhammad SAW, Martinus Gulo dituntut jaksa 5 tahun penjara
Pemuka agama serukan penghentian penyebaran ujaran kebencian
Bacakan eksepsi, terdakwa pemicu rusuh SARA di Tanjung Balai menangis di persidangan
Seruput kopi hitam, Ahmad Dhani kembali jalani sidang
Penuhi panggilan, pelapor bawa bukti ucapan Ahmad Dhani di Facebook
Pidatonya dianggap ujaran kebencian, Gubernur Kalbar dilaporkan ke Bareskrim

(mdk/rzk)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.