LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Herman diciduk polisi saat mengantar kosmetik ilegal ke konsumen

Herman diciduk polisi saat mengantar kosmetik ilegal ke konsumen. Herman Chai (32), warga kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, ditangkap aparat Ditreskrimsus Polda Kalimantan Barat. Dia diduga memperjualbelikan kosmetik illegal kepada warga Kubu Raya.

2016-10-08 03:32:00
Kosmetik Ilegal
Advertisement

Herman Chai (32), warga kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, ditangkap aparat Ditreskrimsus Polda Kalimantan Barat. Dia diduga memperjualbelikan kosmetik illegal kepada warga Kubu Raya.

Sebanyak 248 kosmetik dari 22 item kosmetik disita sebagai barang bukti. Kepolisian mengendus peredaran kosmetik illegal usai diadukan masyarakat ke kepolisian.

Dalam penyelidikan, menemukan Herman Chai, 5 Oktober 2016 lalu, sedang mengendarai motor dan melintas di Jalan Sepakat II Ahmad Yani. Saat itu diduga Herman tengah mengantar kosmetik pesanan kepada warga.

"Dia sedang mengantar beberapa kosmetik ke konsumen. Petugas melakukan pemeriksaan terhadap produk itu. Hasilnya, sebagian besar kosmetik itu tidak memiliki izin edar," kata Kabid Humas Polda Kalimantan Barat, Kombes Pol Suhadi SW, dalam keterangannya kepada wartawan di Pontianak, Jumat (7/10).

Kepolisian tidak mau membuang waktu. Usai menemukan kosmetik itu, tim Ditreskrimsus langsung melakukan pengembangan, mencari obat dan kosmetik lainnya di rumah tinggal Herman, di Jalan Sui Raya Dalam Kompleks Lestari II nomor 22A kabupaten Kubu Raya.

"Di dalam rumahnya, mendapatkan kosmetik 22 item dari berbagai merek. Total kosmetik yang ditemukan dan disita berjumlah 248 kosmetik," ujar Suhadi.

Herman dan barang bukti kosmetik itu, lantas dibawa ke markas Polda Kalimantan Barat, untuk pemeriksaan lanjutan oleh penyidik. Herman kini meringkuk di sel tahanan sementara kepolisian, dan dijerat dengan pasal berlapis.

"Herman ditetapkan sebagai tersangka, dijerat dengan pasal 197 junto pasal 106 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman minimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1,5 miliar," sebut Suhadi.

Selain itu, tersangka Herman juga dijerat asal 62 ayat 1 junto pasal 8 Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Ancamannya 5 tahun penjara atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar," tandas Suhadi.

Baca juga:
Produksi kosmetik ilegal berkedok rumah elit digerebek polisi
BBPOM musnahkan produk ilegal Rp 1,7 miliar
Polisi bongkar pabrik rumahan kosmetik ilegal dijual ke Pasar Asemka
Polisi belum tahan 2 tersangka kasus kosmetik palsu
5 Hal gila yang dilakukan wanita Asia demi kulit putih
Pelaku pelajari pembuatan pembersih muka palsu dari internet
30.813 barang ilegal hasil sitaan di Denpasar dimusnahkan

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.