Hendropriyono ternyata diperiksa KPK terkait kasus Anas
Selain Hendropriyono, sebelumnya Mantan Wakil Kepala BIN As`ad Said Ali juga sempat diperiksa penyidik.
Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal TNI Purnawirawan AM Hendropriyono ternyata hari ini dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa. Jenderal bintang empat itu diperiksa dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang yang menjerat tersangka Anas Urbaningrum.
"Dia saksi untuk tersangka AU," ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi Priharsa Nugraha, Selasa (29/4).
Belum diketahui apa kaitannya Hendropriyono dengan mantan Ketua Umum Demokrat itu. Namun, beberapa waktu lalu, Mantan Wakil Kepala BIN As`ad Said Ali juga sempat diperiksa penyidik.
Saat itu, As'ad mengaku institusinya pernah membeli kamus terbitan Pondok Pesantren Krapyak, Yogyakarta pada Mei 2003. Pondok pesantren itu diketahui asuhan mertua Anas, yakni KH Attabik Ali.
Anas merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek Hambalang dan proyek lainnya. Dalam perkembangannya itu, Anas juga dijerat tersangka TPPU. KPK menduga Anas menyamarkan, mengubah bentuk harta hasil korupsinya.
Sementara itu, Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Joyo Winoto juga tampak hadir di KPK. Dia diperiksa untuk tersangka kasus korupsi Hambalang lainnya yakni Machfud Suroso. Machfud diketahui berteman dekat dengan Anas. Dia merupakan Direktur Utama PT Dutasari Citralaras di mana istri Anas, Athiyya Laila sempat menjadi komisaris dalam perusahaan tersebut.
Baca juga:
Gurau Anas soal kasus hukum: Saya lupa jurusan mana itu P21
Andi Mallarangeng berniat geser anggaran proyek Hambalang
Djoko Kirmanto sangkal setujui pendapat teknis proyek Hambalang
Kesaksian Agus Marto dan Djoko Kirmanto di sidang Hambalang
Agus Marto berkelit ihwal kontrak multiyears Hambalang