LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Hendropriyono puji Polri yang mampu atasi kerusuhan di Mako Brimob

Menurut dia, anggota Polri melawan kekuatan para narapidana teroris dengan nalar intelijen. Sehingga, tidak ada lagi korban yang jatuh.

2018-05-10 16:10:01
Kerusuhan di Mako Brimob
Advertisement

Wakapolri Komjen Syafruddin memastikan kerusuhan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok telah berakhir setelah berlangsung selama sekitar 36 jam. Operasi penanggulangan berakhir pukul 07.15 WIB.

Atas keberhasilan tersebut, mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal TNI (Purn) AM Hendropriyono memuji langkah Polri dan Densus 88 yang berhasil mengatasi aksi penyanderaan.

"Sebagai warga negara, saya mengucapkan selamat atas keberhasilan Polri dan Densus 88 yang berhasil melumpuhkan kelompok teroris, dan meminimalisir korban dalam insiden itu," kata Hendropriyono saat dihubungi, Kamis (10/5).

Advertisement

Dalam insiden itu, lima anggota polri gugur. Dikatakan dia, narapidana terorisme merupakan pelanggar HAM berat yang secara moral telah kehilangan hak asasinya.

"Kejahatan baru yang mereka perbuat di rutan Mako Brimob ini telah menelanjangi sendiri baju yuridis yang mereka kenakan," tegasnya.

Menurut dia, anggota Polri melawan kekuatan para narapidana teroris dengan nalar intelijen. Sehingga, tidak ada lagi korban yang jatuh.

Advertisement

"Ini sudah waktunya seluruh elemen bangsa kita bergerak bersama untuk mengamankan diri sendiri dari virus radikalisme yang subur bagi terorisme dalam segala bentuknya," katanya.

Untuk mencegah kejadian serupa terulang, dirinya meminta kepada seluruh masyarakat membantu menolak kehadiran setiap sosok radikal baik yang masih hidup ataupun yang sudah mati kembali ke kampungnya masing-masing.

"Saya ingatkan lagi bahwa dalam suasana kedaruratan seperti ini, tidak ada aturan apapun yang punya daya rekat. Kita tidak mungkin lagi dapat melaksanakan hukum, walaupun kita tidak boleh melanggarnya. Yang dapat kita lakukan adalah menerapkan hukum baru yang otomatis hadir dalam suasana seperti itu. Pada konteks kedaruratan, pilihannya to kill or to be killed. Membunuh atau dibunuh. Itulah konteks hukum kedaruratan," ujarnya.

Baca juga:
Kapolri ungkap ada napi teroris tak setuju dengan kerusuhan di Mako Brimob
Gerakan kontra terorisme harus dimulai dari sekolah
Kapolri sebut napi teroris di Mako Brimob dikepung 1.000 anggota Polri
Napi terorisme Mako Brimob diseberangkan ke Nusakambangan
Kawal pemindahan napi terorisme, Polda Jateng BKO 2 SSK Brimob ke Nusakambangan

(mdk/rzk)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.