LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Hendak ke Timor Leste, 8 WN Pakistan Ditolak Imigrasi di PLBN Mota Ain

Delapan warga negara (WN) Pakistan ditolak pihak Imigrasi ketika hendak melintas keluar wilayah Indonesia melalui tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) pos lintas batas negara (PLBN) Mota Ain di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur. Mereka diharuskan keluar dari TPI Bandara Soekarno Hatta.

2022-12-28 13:49:45
Imigrasi
Advertisement

Delapan warga negara (WN) Pakistan ditolak pihak Imigrasi ketika hendak melintas keluar wilayah Indonesia melalui tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) pos lintas batas negara (PLBN) Mota Ain di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur. Mereka diharuskan keluar dari TPI Bandara Soekarno Hatta.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua KA mengatakan, dasar penolakan itu adakah surat Direktorat Jenderal Imigrasi Nomor IMI.5-GR.03.08-06983 tertanggal 23 Desember 2022, perihal Pengawasan Keberangkatan atas nama Sher Ali Cs. Dalam surat itu, delapan warga negara Pakistan harus meninggalkan wilayah Indonesia melalui TPI Bandara Soekarno Hatta, paling lambat tujuh hari terhitung 23 Desember 2022. Namun, WN Pakistan yang tercantum namanya dalam surat Dirjenim hendak melintas keluar wilayah Indonesia melalui PLBN Motaain.

K A Halim mengatakan, delapan warga negara Pakistan ini menggunakan visa tinggal terbatas elektronik C314 & C317, yang diajukan dari luar negeri dengan tujuan penanam modal, dan penyatuan keluarga.

Advertisement

"Delapan orang warga negara Pakistan tersebut dideportasi oleh Dirjenim yang diharuskan keluar wilayah Indonesia melalui TPI Bandara Soetta. Selama berada di Indonesia, delapan warga negara tersebut tinggal di Bogor, Jawa Barat," jelasnya, Rabu (28/12).

Setelah mendapat penjelasan SPV Imigrasi PLBN Mota Ain, delapan warga negara Pakistan itu kembali ke Atambua. Mereka diperingatkan untuk segera meninggalkan wilayah Indonesia melalui TPI Bandara Soetta dalam kurun waktu tujuh hari.

Baca juga:
Tersangka Penyelundupan 13 Imigran Gelap Asal Irak ke Australia jadi 4 Orang
Bantu Selundupkan 13 Imigran Gelap Asal Irak ke Australia, Tiga ABK Jadi Tersangka
13 Imigran Gelap Asal Irak Terdampar di Rote Ndao Dibawa ke Kupang
Antar Imigran Irak ke Australia, ABK Dijanjikan Upah Rp50 Juta
Cari Suaka ke Australia, 13 Imigran Gelap Asal Irak Diamankan di Rote Selatan
Bermodus Ibu Hamil Mau Melahirkan, 14 Penumpang Kabur Usai Pesawat Mendarat Darurat

Advertisement
(mdk/yan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.