LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Hendak Bepergian Lewat Soekarno-Hatta Saat Natal dan Tahun Baru, Perhatikan Hal Ini

Hal ini disesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19 yang masih melanda Tanah Air.

2020-12-21 15:01:24
Natal 2020
Advertisement

Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Soekarno-Hatta mengeluarkan sejumlah imbauan bagi masyarakat yang ingin bepergian saat Natal dan Tahun Baru. Hal ini disesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19 yang masih melanda Tanah Air.

"Dokumen kesehatan bebas Covid-19 dengan metode Rapid Test Antigen hanya berlaku 3 hari sejak penerbitan. Sementara untuk PCR Test berlaku 7 hari yang sebelumnya 14 hari," ungkap Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Soekarno-Hatta, Darmawali Handoko, saat dikonfirmasi Senin (21/12).

Menurut dia, berdasarkan surat edaran Satuan Tugas dan Kemenhub, PCR untuk ke Bali (berlaku) 7x24 jam sebelum penerbangan. Kemudian untuk Rapid Test Antigen 3x24 jam sebelum penerbangan.

Advertisement

Menurutnya aturan baru tersebut, diatur dalam Surat Edaran Kemenhub Nomor 22 Tahun 2020 dan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan orang selama libur hari raya natal dan menyambut Tahun Baru 2021 dalam masa pandemi Covid-19.

"Jadi ada 2 edaran, yang pertama dari Satgas kemudian yang terakhir baru tadi pagi dari Kemenhub itu pemakaian Rapid Test Antigen kita berlakukan tanggal 22 Desember 2020. Jadi besok semua sudah harus memakai rapid test antigen," kata dia.

Darmawali menerangkan, Rapid Test Antigen diberlakukan untuk seluruh penumpang pesawat yang masuk dan keluar Pulau Jawa, termasuk melalui Bandara Soetta. Sementara tujuan Bali wajib melampirkan hasil PCR Test.

Advertisement

"Sudah ada surat edaran dari Gubernur Bali, mereka sudah harus setiap yang masuk lewat bandar udara harus melampirkan PCR yang berlaku 7x24 jam," terang dia.

Sementara, untuk penerbangan di luar Pulau Jawa, seperti antar Pulau Sumatera Padang - Medan misalnya masih berlaku Rapid Test Antibodi.

Baca juga:
Pengelola Bandara Soekarno-Hatta Sediakan Tes Covid-19 Lengkap
Terdakwa Kasus Pelecehan Wanita saat Rapid Tes Didakwa Pasal Berlapis
Pimpin Pasar ASEAN, Angkasa Pura II Kembangkan Teknologi Modern
Periksa Pihak Bandara Soekarno-Hatta, Polisi Usut Protokol Kesehatan saat Rizieq Tiba
Potret Pramugari Cantik Ramai-Ramai Jalan Kaki Menuju Bandara Soekarno Hatta
AP II Sebut Banyak Penerbangan Internasional Batal Bukan Imbas Kepulangan Rizieq

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.