LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Hasut warga untuk curi sawit, Bupati Rohul Achmad dipolisikan

Aswin Siregar selaku Kuasa Hukum PT BMPJ, juga melaporkan Annas yang diduga dari pihak PT AMR.

2015-02-04 08:43:45
kelapa sawit
Advertisement

Diduga kuat menghasut warga agar merampok hasil panen kebun sawit PT Budi Murni Panca Jaya (BMPJ) dan terkesan berpihak pada PT Agro Mitra Rokan (AMR) selaku lawan sengketa PT BMPJ, Bupati Rokan Hulu (Rohul) Achmad dilaporkan ke Polda Riau.

Selain Bupati Achmad, terkait sengketa lahan yang terjadi di lokasi kebun di Kecamatan Kepenuhan, Aswin Siregar selaku Kuasa Hukum PT BMPJ, juga melaporkan Annas yang diduga dari pihak PT AMR.

"Iya sudah kita laporkan. Sejauh ini ada 2 orang yang kita laporkan," kata Aswin, Rabu (4/2).

Informasi yang dihimpun di kepolisian, kasus itu berawal pada Rabu (28/1) lalu. Saat itu, Bupati Achmad datang ke lokasi perkebunan perusahaan BMPJ. Di sini, ia diduga menghasut masyarakat agar bisa memanen tandan buah sawit milik PT BMPJ.

Bupati Achmad juga dituduh mengerahkan personel Satpol PP untuk pengamanan. Atas kejadian ini, pihak BMPJ tak terima karena Bupati Achmad terkesan berpihak kepada PT AMR.

Tak sampai di situ, keesokan harinya, Kamis (29/01), oknum bernama Annas datang bersama ratusan warga ke lokasi perkebunan itu untuk memanen sawit yang dikawal oleh anggota Satpol PP. Setelah beraksi, hasil panen itu diangkut dengan truk dan dibawa ke basecamp milik PT AMR.

Atas tindakan itu, Aswin menduga bahwa Bupati Achmad telah melanggar Pasal 160 KUHPidana mengenai dugaan tindak pidana di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan sesuatu perbuatan yang dapat dihukum.

Menurutnya, tindakan Achmad selaku Bupati yang menyuruh pihak tertentu mengatasnamakan masyarakat untuk memanen buah sawit di kebun milik PT BMPJ, merupakan perbuatan melanggar hukum.

Sedangkan untuk Annas, yang diduga dari pihak perusahaan AMR, disangkakan melanggar pasal 363 Jo 362 KUHPidana, tentang pencurian, lantaran mengambil hasil sawit dan membawanya ke PT AMR.

Baca juga:
Miris, gadis ini 4 tahun diperkosa ayahnya sampai melahirkan anak
Lagi asyik mesum, belasan pasangan muda ini diangkut polisi
Merampok & bunuh korbannya, wartawan Pekanbaru dituntut 10 tahun bui
Stres, anggota Polda Riau akan dibawa ke RSJ Tampan
Ngamuk usai tabrak sepeda motor, Briptu S nyaris dihajar massa

(mdk/ren)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.