Hasrat Seksual Tak Tersalurkan, Pria di Bekasi Tega Cabuli Anak Kandung Puluhan Kali
Peristiwa ini terungkap setelah korban berinisial RO (22) melaporkan perbuatan bejat ayah kandungnya itu ke ketua RT.
Seorang ayah di Kota Bekasi tega mencabuli anak kandungnya sendiri. Bejatnya lagi, pria berinisial USJ (46) itu melakukan kekerasan seksual terhadap anaknya sejak hampir dua tahun yang lalu.
Peristiwa ini terungkap setelah korban berinisial RO (22) melaporkan perbuatan bejat ayah kandungnya itu ke ketua RT setempat pada Kamis (6/3) kemarin. Tidak berselang lama, pelaku akhirnya berhasil ditangkap dan mengakui perbuatannya.
Peristiwa pencabulan yang dilakukan sseorang ayah terhadap anak kandungnya ini berawal ketika pelaku sepulang kerja melihat korban berbaring sambil bermain handphone pada September 2023 sekira pukul 22.00 WIB.
Pelaku yang telah lama berpisah dengan istrinya itu pun tergoda melihat tubuh anak kandungnya. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh pabrik itu pun mendekati dan merayu anaknya.
Pelaku juga meraba bagian sensitif korban hingga memaksa anak satu-satunya untuk membuka seluruh pakaiannya. Saat itu korban melakukan penolakan hingga mendorong tubuh pelaku.
Namun pelaku tetap memaksa agar korban tidak melawan. Pelaku kemudian membuka seluruh pakaiannya dan anaknya hingga akhirnya terjadi perbuatan bejat tersebut.
"Terjadi (pencabulannya) di rumah pelaku dan hampir semuanya terjadi pada saat malam hari, saat pelaku pulang kerja," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Binsar Hatorangan Sianturi saat konferensi pers, Jumat (14/3).
Dilakukan Hampir Setiap Malam
Berdasarkan pengakuan pelaku, perbuatan pencabulan itu dilakukan pelaku hampir setiap malam. Korban dipaksa melayani nafsu bejat ayah kandungnya sambil diancaman agar tidak menceritakan peristiwa itu kepada siapa pun.
Pelaku juga memaksa korban meminum pil KB agar tidak hamil. Pil tersebut telah dipersiapkan pelaku dan diberikan ke korban seusai melakukan kekerasan seksual.
"Untuk iming-iming tidak ada, yang pasti pada saat pelaku melakukan aksinya dan setelah melakukan aksinya mengancam (korban) untuk tidak memberitahukan kepada siapa-siapa," ungkap Binsar.
Perbuatan cabul pelaku berakhir setelah korban merasa jengah dan geram karena selalu dipaksa melayani nafsu bejatnya. Korban yang sudah tidak tahan dengan keadaan itu kemudian melaporkan ayah kandungnya ke polisi.
"Karena (korban) sudah merasa tidak tahan (dicabuli pelaku), melaporkan kepada pihak kepolisian dan pelaku kita amankan, (pencabulan) terjadi dari bulan September 2023 sampai 27 Februari 2025," ucap Binsar.
Dari keterangan pelaku kepada penyidik diketahui motif dari perbuatan bejat itu karena hasrat seksual yang tidak tersalurkan, sehingga pelaku gelap mata melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri hingga lebih dari 20 kali.
"Motif karena pelaku tertarik dengan korban, dan karena sudah berpisah juga dengan istri, jadi hasrat seksual," katanya.
Pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Metro Bekasi Kota dan dijerat dengan Pasal 6 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.