Hasil Putusan UI: Bahlil Harus Revisi Disertasi
UI memutuskan melakukan pembinaan terhadap Bahlil berupa revisi disertasi.
Universitas Indonesia (UI) akhirnya mengumumkan putusan terkait polemik gelar doktor Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia. UI memutuskan melakukan pembinaan terhadap Bahlil.
Keputusan ini diambil berdasarkan hasil rekomendasi dari Dewan Guru Besar (DGB) UI yang diserahkan kepada empat organ UI terdiri dari rektor, MWA, dan Senat Akademik.
"Di pertemuan terbatas empat organ UI, kemudian memutuskan untuk melakukan pembinaan," ucap rektor UI, Heri Hermansyah saat konferensi pers di UI Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (7/3).
Selain Bahlil, UI juga akan membina pihak promotor, co-promotor, hingga kepala program studi. Pembinaan tersebut akan menyesuaikan dengan tingkat pelanggaran akademik dan etik yang sudah mereka lakukan.
"Pembinaan ini dilakukan, mulai dari penundaan kenaikan pangkat untuk jangka waktu tertentu, permintaan permohonan maaf pada civitas akademik UI, dan juga peningkatan kualitas disertasi serta publikasi ilmiah," ucap Heri.
Dia juga memastikan penyelidikan terhadap carut marutnya gelar S3 Bahlil telah dilakukan secara objektif dan komprehensif.
"Semua usulan ini kemudian dianalisis dalam waktu yang cukup panjang. Tapi kemudian akhirnya selesai dirapatkan di empat organ. Dan disepakati bersama-sama, hasil itu lah yang kemudian hari ini kita SK-kan, kira-kira seperti itu," jelas Heri.
Direktur Humas Media, Pemerintahan dan Internasional UI, Arie Afriansyah menambahkan, pembinaan yang akan dijatuhkan kepada Bahlil berupa perbaikan disertasi.
"Sebagai bagian pembinaan, seperti dikatakan para rektor, ya namanya mahasiswa, kalau memang masih ada yang perlu disempurnakan, diperbaiki, ya ini akan diperbaiki," kata Arie.
Gelar Doktor Bahlil Ditangguhkan
Diberitakan sebelumnya, Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia (MWA UI) menangguhkan gelar doktor Bahlil Lahadalia. Ketua Umum Partai Golkar itu sempat dinyatakan lulus pada Sidang Promosi Terbuka Gelar Doktor di UI pada Rabu, 16 Oktober 2024.
Namun setelahnya, penganugerahan gelar S3 Doktor Bidang Kajian Strategis dan Global dari UI untuk Bahlil Lahadalia itu dicibir sejumlah pihak. Tak sedikit yang menilai pemberian gelar doktor tersebut janggal karena studi S3 Bahlil hanya ditempuh kurang dari dua tahun.
Desakan-desakan ini diduga membuat MWA UI mengambil tindakan menangguhkan gelar doktor Bahlil Lahadalia (BL). Pada Nota Dinas dengan Nomor ND-539/UN2.MWA/OTL.01.03/2024, Ketua MWA UI Dr. (HC) KH. Yahya Cholil Staquf mengirimkan surat kepada Rektor UI, Prof. Ari Kuncoro perihal Penyampaian Siaran Pers terkait Mahasiswa Program Doktor (S3) SKSG UI.
"Sesuai dengan hasil rapat Koordinasi 4 (empat) Organ Universitas Indonesia yang dilaksanakan pada hari Selasa, 11 November 2024 di Kampus UI Salemba, berikut kami lampirkan Siaran Pers terkait dengan Mahasiswa Program Doktor (S3) Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) Universitas Indonesia," tulis Ketua MWA UI pada surat resminya, dikutip Rabu (13/11).
Surat yang dikeluarkan pada 12 November 2024 itu ditembuskan kepada Ketua, Sekretaris Senat Akademik UI, selanjutnya kepada Ketua, Sekretaris Dewan Guru Besar UI. Selanjutnya kepada Sekretaris Universitas dan Kepala Biro Humas dan KIP.
"Universitas Indonesia meminta maaf kepada masyarakat atas permasalahan terkait BL, mahasiswa Program Doktor (S3) Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG). UI mengakui bahwa permasalahan ini, antara lain bersumber dari kekurangan UI sendiri, dan tengah mengambil langkah-langkah untuk mengatasinya baik dari segi akademik maupun etika," kata Gus Yahya pada surat tersebut.
UI telah melakukan evaluasi mendalam terhadap tata kelola penyelenggaraan Program Doktor (S3) di SKSG sebagai komitmen untuk menjaga kualitas dan integritas akademik.
Tim Investigasi Pengawasan Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang terdiri dari unsur Senat Akademik dan Dewan Guru Besar telah melakukan audit investigatif terhadap penyelenggaraan Program Doktor (S3) di SKSG yang mencakup pemenuhan persyaratan penerimaan mahasiswa, proses pembimbingan, publikasi, syarat kelulusan, dan pelaksanaan ujian.
"Berdasarkan hal tersebut, maka UI memutuskan untuk menunda sementara (moratorium) penerimaan mahasiswa baru di Program Doktor (S3) SKSG hingga audit yang komprehensif terhadap tata kelola dan proses akademik di program tersebut selesai dilaksanakan. Langkah ini dilakukan dengan penuh komitmen untuk memastikan bahwa seluruh proses pendidikan di lingkungan UI berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku," tukasnya.
Sebagai bagian dari upaya ini, sesuai dengan tugas dan kewajibannya, Dewan Guru Besar (DGB) UI akan melakukan sidang etik terhadap potensi pelanggaran yang dilakukan dalam proses pembimbingan mahasiswa Program Doktor (S3) di SKSG. Langkah ini diambil untuk memastikan penyelenggaraan pendidikan di UI dilakukan secara profesional dan bebas dari potensi konflik kepentingan.
Mengingat langkah-langkah yang telah diambil oleh UI, kelulusan Bahlil Lahadalia, mahasiswa Program Doktor (S3) SKSG ditangguhkan, mengikuti Peraturan Rektor Nomor 26 Tahun 2022, selanjutnya akan mengikuti keputusan sidang etik.
"Keputusan ini diambil pada Rapat Koordinasi 4 (empat) Organ UI, yang merupakan wujud tanggung jawab dan komitmen UI untuk terus meningkatkan tata kelola akademik yang lebih baik, transparan, dan berlandaskan keadilan. UI terus berupaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan untuk menjadi institusi pendidikan yang terpercaya berlandaskan 9 Nilai Universitas Indonesia," katanya.