Hasil putusan sela, Hakim tolak keberatan Ahok
Hasil putusan sela, Hakim tolak keberatan Ahok. Sidang kasus penistaan agama yang melibatkan Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki T Purnama (Ahok) kembali digelar di PN Jakarta Utara. Dalam sidang kali ini, hakim membacakan putusan sela yang diajukan oleh terdakwa Ahok.
Sidang kasus penistaan agama yang melibatkan Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki T Purnama (Ahok) kembali digelar di PN Jakarta Utara. Dalam sidang kali ini, hakim membacakan putusan sela yang diajukan oleh terdakwa Ahok.
Dalam putusannya, Hakim memutuskan untuk menolak seluruhnya dari keberatan yang diajukan oleh terdakwa maupun tim penasihat hukum.
"Menyatakan keberatan terdakwa Insinyur Basuki Tjahaja Purnama dan penasihat hukum tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarso, Selasa (27/12).
Hakim juga mengatakan, pengusutan kasus penistaan agama yang dilakukan terhadap Ahok sah secara hukum. Hakim menilai, keberatan yang dilakukan Ahok tidak memenuhi unsur pokok perkara.
"Memerintahkan untuk melanjutkan perintah perkara. Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," kata hakim.
Sebelumnya dalam keberatannya, Ahok mengungkapkan kebijakannya yang tak pernah mendiskriminasi pegawainya yang memeluk agama Islam. Bahkan, Ahok mengungkap kebijakannya membangun masjid megah di Balai Kota, menaikkan haji marbot dan penjaga makam, hingga membuat aturan PNS pulang Pukul 14.00 WIB saat bulan puasa, agar bisa buka bersama keluarga dan salat tarawih.
Baca juga:
Keberatan Ahok ditolak, sidang dilanjutkan 3 Januari
Takut bentrok, pendukung Ahok tonton sidang di Rumah Lembang
2.000 Polisi amankan sidang Ahok putusan sela
Ahok lambaikan tangan dan salam 2 jari sebelum sidang dimulai
Massa pro dan kontra Ahok berebut masuk gedung PN Jakarta Utara
Prasetio di sidang Ahok: Kami semua berdoa diberikan putusan terbaik
Kakak angkat Ahok harap hakim beri putusan bukan karena tekanan