Keberatan Ahok ditolak, sidang dilanjutkan 3 Januari
Merdeka.com - Hakim PN Jakarta Utara memutuskan menolak keberatan yang dilakukan oleh penasihat hukum Gubernur nonaktif Basuki T Purnama (Ahok) dalam sidang putusan sela kasus penistaan agama. Keberatan ditolak, Ahok pun mempertimbangkan hal tersebut.
"Yang mulia hakim, kami akan pertimbangkan," kata Ahok, Selasa (27/12).
Sementara pihak penuntut umum mengaku mengapresiasi bahwa keputusan hakim menolak keberatan yang dilakukan Ahok. Sehingga pengusutan kasus ini dilanjutkan.
"Kami apresiasi atas putusan yang dibacakan, sebelum agenda persidangan sebagai mana akan dilanjutkan pemeriksaan saksi," jelas Jaksa Penuntut Umum Ali.
Setelah membaca putusan sela ini, Hakim Ketua Dwiarso Budi Santiarto memutuskan agenda sidang keempat dilakukan pada 3 Januari. Sidang selanjutnya pun dilanjutkan di gedung Kementerian Pertanian.
"Sidang ditunda. Sesuai dengan keputusan MA atas dasar permohonan jaksa dan kepolisian persidangan ditunda tanggal 3 Januari di gedung Kementerian Pertanian Jalan Harsono, Jakarta Selatan," tutur dia.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya