Hasil penyelidikan, tim angket sebut Ahok langgar UU & etika
Hasil ini akan dibawa ke Rapat Paripurna untuk dilanjutkan pada hak menyatakan pendapat atau tidak.
Panitia angket melaporkan hasil penyelidikan mereka terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ke pimpinan dewan. Dalam penyelidikan yang dilakukan, tim angket menemukan adanya pelanggaran terhadap undang-undang dan etika sebagai kepala daerah.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, M Taufik mengatakan, pelanggaran pertama karena Basuki atau akrab disapa Ahok mengirimkan RAPBD DKI Jakarta 2015 yang bukan hasil pembahasan dengan dewan ke Kementerian Dalam Negeri. Pelanggaran kedua, mengenai sikap atau etika kepemimpinan mantan politisi Gerindra itu.
"Menurut kajian sementara ada pelanggaran yang dilakukan gubernur. Itu berdasarkan masukan dari para pakar. Pelanggarannya ada dua, undang-undang dan etika," ungkapnya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (30/3).
Dia menambahkan, hasil ini rencananya akan disampaikan kembali kepada fraksi-fraksi melalui Rapat Paripurna. Dalam rapat tersebut, akan ditentukan apakah anggota dewan akan melanjutkan temuan tersebut dengan hak menyatakan pendapat (HMP).
"Lanjut ke HMP atau tidak, nanti diputuskan saat paripurna," tegasnya.
Sebelumnya, Ketua panitia angket M Ongen Sangaji mengatakan, rapat kali ini merupakan evaluasi terhadap temuan mereka. Sekaligus sebagai tahapan finalisasi sebelum akhirnya dilaporkan dalam rapat paripurna.
Beberapa waktu lalu, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) DKI Jakarta dan tim ahli telah menyampaikan keterangan dan tanggapannya. Sehingga proses penyelidikan tidak perlu dilanjutkan. Mengingat waktu yang semakin sempit.
Baca juga:
Komisi E soal buku trilogi: Apa keteladanan Ahok harus dibikin buku?
Lulung dkk minta rapat akhir investigasi angket soal Ahok tertutup
Investigasi RAPBD beres, tim angket laporkan hasil ke pimpinan dewan
Tahu dari dulu, kenapa Ahok baru koar-koar APBD bocor sekarang?
Umpatan tak bisa jadi alasan DPRD buat lengserkan Ahok
Ahok ngaku dulu tak ungkap bobrok DPRD karena Jokowi belum presiden
Turuti perintah Ahok, Lulung bakal undang psikiater di rapat angket