Hasil Pemeriksaan Propram: Bripka IS dan Istri Napi Punya Hubungan Spesial
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi mengungkapkan, sebelum kejadian berlangsung IN sudah dijatuhkan talak tiga oleh FP (59) yang sedang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Raja, Ogan Ilir.
Anggota Polres Lahat, Sumatera Selatan, Bripka IS (39) menjalani pemeriksaan di Propam Polda Sumsel terkait laporan dugaan persetubuhan terhadap istri narapidana, IN (20). Polisi menemukan fakta dari hasil disiplin itu.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi mengungkapkan, sebelum kejadian berlangsung IN sudah dijatuhkan talak tiga oleh FP (59) yang sedang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Raja, Ogan Ilir.
Talak tiga disampaikan melalui pesan suara WhatsApp yang dikirim suami sirinya, FP pada September 2021. Barang bukti ditemukan dalam percakapan IN dengan mantan suami
di ponselnya.
"Antara Bripka IS dan IN memang punya hubungan spesial, bukan perkosaan atau persetubuhan dengan ancaman. IN ditalak tiga sama suaminya, makanya dia mau pacaran sama IN," ungkap Supriadi, Senin (13/12).
Hubungan spesial keduanya dibuktikan dengan rekaman video antara Bripka IS dan IN sebelum berhubungan badan di hotel di Palembang. Dari gambar yang terekam, IN membersihkan kuku kaki Bripka IS yang sedang berbaring di tempat tidur.
Penyidik menyimpulkan antara Bripka IS dan IN memiliki hubungan khusus dan tidak terjadi tindak pidana perkosaan atau persetubuhan di bawah paksaan.
"Dari video itu bisa kita lihat mereka berdua ada hubungan spesial," kata dia.
Fakta sidang menyebutkan perkenalan Bripka IS dan IN berawal dari mobil salah satu di antara mereka mogok dan dibantu diperbaiki. Hal ini membantah pernyataan kuasa hukum IN sebelumnya yang menyebut awal mula perkenalan ketika istri Bripka IS menggadaikan surat tanah kepada IN.
"Awal perkenalan mereka bermula dari mobil yang mogok. Sejauh ini, begitu pengakuan mereka," kata dia.
Dengan demikian, hubungan Bripka IS dan IN tidak termasuk status perzinahan dan FP tak bisa melapor karena bukan lagi suami sah IN. Orang yang berhak melapor adalah istri sah Bripka IS jika tak terima perbuatan suaminya.
"Karena perzinahan itu, bila istrinya (Bripka IS) yang melapor, tapi dalam kasus ini bukan dia yang melapor. Bila tahanan atas nama FP melaporkan istrinya berzina, rasanya juga tidak tepat, sebab IN sudah bukan istrinya lagi," terangnya.
Terkait pengakuan IN yang hamil akibat perbuatan Bripka IS, Supriadi menyebut masih perlu pemeriksaan lebih lanjut. Sebab, sejauh ini IN banyak memberikan keterangan tak sesuai fakta atau berbohong.
"Masih kita dalami apakah dia benar-benar hamil atau tidak, akan kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
"Apakah Bripka IS mau melapor balik atas dugaan pencemaran nama baik, itu hak dia karena seperti yang kita tahu IN banyak mengungkap kata yang tidak sebenarnya," sambung Supriadi.
Meski tidak terbukti melakukan perkosaan atau persetubuhan dengan paksaan, Bripka IS tetap mendapat sanksi berupa penempatan di dalam tempat khusus selama 21 hari dan penundaan mengikuti pendidikan selama satu periode dengan masa pengawasan terhitung mulai tanggal 13 Desember 2021 hingga 13 Juni 2022.
"Sanksi diberikan karena Bripka IS dianggap melakukan kesalahan berupa tidak menjaga etika dan norma-norma sebagai anggota polisi," tegasnya.
Baca juga:
Bripka IS Dilaporkan Ancam dan Hamili Istri Napi, Ini Penjelasan Kapolda Sumsel
Profesi Sebenarnya Polisi dan Bhayangkari Palsu yang Bikin Konten 'Kacang Hijau'
Polri Pastikan Tak Pernah Terima Laporan Novia Widyasari
Kematian Novia Widyasari, Polisi Dalami Dugaan Pemerkosaan Dilakukan Bripda Randy
Komnas HAM Soal Kasus Novia Widyasari : Ada Informasi Korban Pernah Lapor Propam