LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Hasan Basri, ayah yang tega siksa anaknya hingga tewas jadi tersangka

Penyidik dari jajaran Polres Gowa, Sulsel menetapkan Hasan Basri, (29), warga Desa Timbuseng, Kecamatan Patalassang, Kabupaten Gowa, Sulsel sebagai tersangka pembunuhan terhadap Mufid (4), anaknya sendiri setelah gelar perkara, Minggu petang, (6/5).

2018-05-07 03:20:00
Penganiayaan Balita
Advertisement

Penyidik dari jajaran Polres Gowa, Sulsel menetapkan Hasan Basri, (29), warga Desa Timbuseng, Kecamatan Patalassang, Kabupaten Gowa, Sulsel sebagai tersangka pembunuhan terhadap Mufid (4), anaknya sendiri setelah gelar perkara, Minggu petang, (6/5).

Mufid, bocah malang tewas di tangan ayahnya yang sehari-hari bekerja sebagai cleaning service di salah satu pondok pesantren di Kabupaten tetangga Kota Makassar itu setelah dianiaya dan meninggalkan luka lebam di beberapa bagian tubuhnya, Sabtu, (5/5).

Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga saat dikonfirmasi mengatakan, sebelum gelar perkara, penyidik melakukan olah TKP, melakukan pemeriksaan terhadap ibu korban, Mutmainah, (21), Hasan Basri sendiri serta dua orang saksi lainnya. Disusul autopsi korban di RS Bhayangkara, Makassar.

Advertisement

"Kegiatan autopsi mulai Minggu pagi tadi pukul 10.30 wita hingga pukul 12.30 wita, ditemukan tanda-tanda penganiayaan. Lalu penyidik lakukan gelar perkara untuk menguji fakta-fakta dan alat bukti yang sudah dikumpulkan. Akhirnya Hasan Basri, ayah dari korban yang tadinya hanya saksi dinaikkan statusnya atau ditetapkan sebagai tersangka usai gelar perkara," kata Shinto.

Dijelaskan, sebelum meninggal dunia, balita Mufid dilarikan ke puskesmas setempat, Sabtu sore, (5/5) karena demam tinggi. Pihak puskesmas merujuk ke RS Syech Yusuf. Setiba di rumah sakit itu, balita ini dinyatakan telah meninggal dunia.

Berawal dari kecurigaan tante korban bernama Ramadani yang melapor ke polisi karena melihat luka lebam di tubuh keponakannya. Lalu penyidik melakukan pemeriksaan awal terhadap Hasan Basri dan dia berdalih kalau sepulang dari Pantai Losari, Makassar dengan menggunakan sepeda motor menuju rumah di Kabupaten Gowa, sempat rem mendadak sehingga balita Mufid terjatuh dengan posisi kepala di bawah.

Advertisement

Shinto mengatakan, tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yaitu melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan anak meninggal dunia dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Baca juga:
Diduga dianiaya, balita 4 tahun di Kabupaten Gowa tewas dengan luka lebam di tubuh
Kejiwaan pelaku tak terganggu, polisi lanjutkan proses hukum kasus balita Calista
Polisi pastikan proses hukum ibu penganiaya bayi Calista dilanjutkan
Agar timbulkan efek jera, polisi diminta tetap proses hukum ibu bayi Calista
Adilkah buat Calista, bila kasus ibu menganiaya tak sampai ke pengadilan?
Polri cari jalan di luar pengadilan buat selesaikan kasus kematian bayi Calista

(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.