Agar timbulkan efek jera, polisi diminta tetap proses hukum ibu bayi Calista
Merdeka.com - Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) menyayangkan rencana kepolisian mencari alternatif hukuman di luar pengadilan terhadap Sinta (27) yang menganiaya bayinya Calista (1,5) hingga meninggal. LPAI menilai menyangsikan penyelesaian di luar pengadilan tersebut dapat memberikan efek jera terhadap pelaku.
"LPAI sangsi penanganan di luar jalur pengadilan akan dapat memenuhi efek jera sekaligus efek tangkal dalam kasus tersebut," kata Ketua Bidang Sumber Daya Lembaga Perlindungan Anak Indonesia Iip Syafrudin dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (27/3).
Iip mengatakan, menjadikan kesulitan ekonomi sebagai faktor penggugur atas proses pidana berisiko disalahartikan oleh masyarakat bahwa dispensasi hukum seolah berlaku bagi masyarakat tertentu.
Padahal, kata dia, dalam nalar kejahatan sebagai solusi, sangat sulit dipahami bahwa kesulitan ekonomi justru tidak berlanjut dengan kejahatan ekonomi sebagai 'jalan keluar' atas masalah hidup pelaku tersebut.
"Kesulitan ekonomi yang dikompensasi dengan tindakan penganiayaan bayi merupakan bentuk perendahan harkat kemuliaan manusia oleh orang yang dianggap sebagai figur terdekat atas darah dagingnya sendiri," kata dia.
Menurut Iip, langkah hukum terhadap suatu kasus pidana seharusnya dapat memunculkan dua efek jera, yaitu efek jera langsung agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya dan efek jera tidak langsung yang tepatnya disebut efek tangkal agar masyarakat tidak meniru perbuatan pelaku.
Karena itu, LPAI menafsirkan penanganan kasus tersebut di luar jalur pengadilan, yang dikatakan sebagai sisi humanis Polres Karawang, merupakan paras modern Polri saat ini yang patut disayangkan.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya