Hary Tanoe kukuh kasus Mobile 8 bukan wewenang Kejaksaan Agung
CEO MNC Group, Hary Tanoesoedibjo (HT), menegaskan kasus Mobile 8 bukan wewenang Kejaksaan Agung. Kasus itu juga telah selesai di Praperadilan. Sehingga diputuskan ini masuk dalam ranah pajak.
CEO MNC Group, Hary Tanoesoedibjo (HT), menegaskan kasus Mobile 8 bukan wewenang Kejaksaan Agung. Kasus itu juga telah selesai di Praperadilan. Sehingga diputuskan ini masuk dalam ranah pajak.
Itu disampaikan HT usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta. Menurut dia, sudah banyak bukti dari BPK hingga kementerian keuangan, menunjukkan bahwa itu masuk dalam perpajakan bukan tindak korups.
"Semua bukti-bukti juga telah diberikan termasuk surat dari BPK, dan dari Kementerian Keuangan tanggal 16 November 2016, itu semua sudah dipakai menjadi alat bukti tapi hakim praperadilan memutuskan ini adalah ranah dari perpajakan dan bukan wewenang Kejaksaan," kata HT, Kamis (6/7).
Ketika kasus Mobile 8, HT menegaskan, hanya menjabat sebagai komisaris hingga Juni 2009. Selanjutnya kasus ini juga menang di praperadilan pada 23 November tahun lalu.
"Ya saya sebagai warga negara taat hukum saja, intinya ini adalah hal yang sama persis kemudian diulang lagi, dan tentunya saya jelaskan bahwa sekarang kondisinya sudah berbeda, dan kasus ini telah selesai di praperadilan," ujarnya.
"Tapi semua sudah dipakai menjadi alat bukti tapi hakim praperadilan memutuskan ini adalah ranah dari perpajakan dan bukan wewenang Kejaksaan," terangnya.
Baca juga:
Jaksa Agung minta kubu Hary Tanoe tak cari-cari alasan
Kuasa hukum nilai kasus mobile 8 seret Hary Tanoe bermuatan politis
HT diperiksa, Jaksa Agung tegaskan ada korupsi di kasus Mobile 8
Polri tepis penetapan tersangka Hary Tanoe bermuatan politis
Hary Tanoe mangkir pemeriksaan perdana sebagai tersangka SMS ancaman
Datangi Kejagung, Hary Tanoe diperiksa kasus Mobile 8