Datangi Kejagung, Hary Tanoe diperiksa kasus Mobile 8
Merdeka.com - CEO MNC Group, Hary Tanoesoedibjo mendatangi Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Ketua Umum Partai Perindo itu akan diperiksa penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi restitusi pajak PT Mobile 8 periode 2007-2009.
Hary Tanoe datang dengan didampingi kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea. Saat datang pria yang juga kerap dipanggil HT itu tak banyak komentar saat ditanyai wartawan.
"Nanti dulu ya, abis ini (baru beri keterangan)," katanya saat tiba di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (6/7).
Sementara itu, Hotman Paris mempertanyakan pemanggilan terhadap kliennya. Menurutnya, kasus itu harusnya diberhentikan sesuai keputusan pra peradilan.
"Yang menyatakan bahwa masalah restitusi pajak Mobile 8 bukan kewenangan Kejaksaan sehingga harus dihentikan dan atas dasar pra peradilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kejaksaan dengan sukarela tanggal 30 Desember 2016 menyatakan hentikan penyidikan atas dugaan Tipikor pembayaran retitusi permohonan Mobile 8. Itu perintah pengadilan dan Kejaksaan sudah dipatuhi. Sudah final," kata Hotman di tempat yang sama.
"Kok tiba tiba dipanggil lagi enggak ngerti jadi mengenai apa tunggu dulu pernyataannya apa," tambahnya.
Hotman menyatakan panggilan terhadap kliennya oleh pihak Kejaksaan kali ini sama dengan kasus yang sudah dihentikan di pra peradilan.
"Makanya kita tanyakan lagi, tunggu dulu apa yang akan ditanyakan ke pak Hary? Yang jelas panggilannya 100 persen sama dengan panggilan kasus yang sudah dihentikan," tandasnya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya