LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Harus dilindungi, alasan DPR masukkan pasal kretek di RUU Kebudayaan

Jika tidak dilindungi, bisnis kretek akan tergerus oleh budaya asing.

2015-09-28 11:17:19
Bahaya Rokok
Advertisement

Wakil Ketua Komisi X DPR Ridwan Hisjam, menjelaskan bahwa rokok kretek merupakan sebuah tradisi turun menurun yang ada di Indonesia. Sehingga, lewat alasan inilah pihaknya memasukkan pasal kretek dalam RUU Kebudayaan yang disebut-sebut bertujuan untuk menjaga warisan budaya yang dimiliki Indonesia.

"Siapa yang berani membantah nenek moyang kita tidak ngelinting kretek? Sampai saat ini terjadi, bahkan saya tahu sejak kecil mbah-mbah saya juga ngelinting," ujar Ridwan saat dihubungi, Senin (28/9).

Politikus Golkar itu menambahkan bahwa saat ini bisnis rokok telah menjadi sebuah persaingan industri. Sehingga, dia khawatir apabila kretek tradisional tidak dilindungi akan tergerus oleh kebudayaan asing sehingga akan berimbas pada nasib petani tembakau.

"Kretek tradisional ini mulai hilang tergerus pola bisnis, akibatnya petani tembakau hancur. Padahal di Jawa Timur petani tembakau sangat banyak," jelasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (DPR) Firman Soebagyo menjelaskan alasan dibalik pihaknya maupun Komisi X DPR mendorong pengaturan kretek sebagai warisan budaya dalam RUU Kebudayaan. Selain sebagai warisan budaya yang harus dijaga, dia menilai lewat pengesahan di mata hukum, maka kretek nantinya tidak bisa diklaim oleh negara lain.

"Kami di Baleg sudah punya pertimbangan matang. Kretek warisan budaya kita sehingga harus dilindungi. Karena kretek memiliki keunikan. Jangan sampai kemudian diklaim milik bangsa lain," kata Firman saat dihubungi, Senin (28/9).

Politikus Golkar ini meyakini rokok kretek nasional memiliki kualitas dan keunikan yang diakui di mata dunia. Sehingga, lewat RUU tersebut, kata dia, diharapkan tak akan terulang kebudayaan Indonesia seperti batik, reog ponorogo, wayang kulit maupun kebudayaan milik tanah air lainnya yang pernah diklaim milik negara lain.

"Kita sering marah kalau kebudayaan diklaim negara lain. Makanya kita harus jaga kebudayaan miliki bangsa kita," paparnya.

Firman yang juga Ketua Panja Harmonisasi RUU Kebudayaan ini mengaku pembahasan sudah berjalan dengan transparan dan telah disetujui oleh seluruh fraksi. Sehingga, dia pun membantah pasal kretek merupakan 'pasal titipan' karena pernah gagal menggodok RUU tentang tembakau.

"Saya yang pimpin rapatnya. Saya yang ketok palunya," kata dia.

Baca juga:
Aneh, DPR masukkan pasal rokok kretek ke dalam RUU Kebudayaan
Awas, kebanyakan merokok bisa bikin pikun
Bikin terlihat gaul, rokok shisha justru mampu sebabkan kanker
90 Persen iklan rokok di Makassar berada dekat sekolah
Ini salah satu sebab banyak pelajar merokok
Aktivis FCTC desak Jokowi lindungi anak dari paparan asap rokok

(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.