Aneh, DPR masukkan pasal rokok kretek ke dalam RUU Kebudayaan
Merdeka.com - Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Firman Soebagyo menjelaskan alasan di balik pihaknya maupun Komisi X DPR mendorong pengaturan kretek sebagai warisan budaya dalam RUU Kebudayaan. Selain sebagai warisan budaya yang harus dijaga, dia menilai lewat pengesahan di mata hukum, maka kretek nantinya tidak bisa diklaim oleh negara lain.
"Kami di Baleg sudah punya pertimbangan matang. Kretek warisan budaya kita sehingga harus dilindungi. Karena kretek memiliki keunikan. Jangan sampai kemudian diklaim milik bangsa lain," kata Firman saat dihubungi, Senin (28/9).
Politikus Golkar ini meyakini, rokok kretek nasional memiliki kualitas dan keunikan yang diakui di mata dunia. Sehingga, lewat RUU tersebut, kata dia, diharapkan tak akan terulang kebudayaan Indonesia seperti batik, reog ponorogo, wayang kulit maupun kebudayaan milik tanah air lainnya yang pernah diklaim milik negara lain.
"Kita sering marah kalau kebudayaan diklaim negara lain. Makanya kita harus jaga kebudayaan miliki bangsa kita," paparnya.
Firman yang juga Ketua Panja Harmonisasi RUU Kebudayaan ini mengaku pembahasan sudah berjalan dengan transparan dan telah disetujui oleh seluruh fraksi. Sehingga, dia pun membantah pasal kretek merupakan 'pasal titipan' karena pernah gagal menggodok RUU tentang tembakau.
"Saya yang pimpin rapatnya. Saya yang ketok palunya, semua berjalan transparan," kata dia.
Atas dasar ini pula, pihaknya menggalakkan kretek nasional masuk dalam RUU Kebudayaan. Meski demikian, lanjut dia, perjalanan kretek nasional masih dalam pembahasan yang panjang. Sebab, harus terlebih dahulu, meminta masukan dari pelbagai pihak sebelum dibahas di sidang paripurna.
"Kami akan undang dulu pakar kebudayaan dan dari pihak pemerintah untuk dimintai pendapatnya," tukasnya.
Seperti diketahui, DPR sedang menyusun RUU tentang Kebudayaan. Anehnya, di pasal 37 dan 49 ada soal melestarikan budaya kretek karena dianggap sebagai warisan budaya Indonesia. Yaitu, 37 ayat 1 tentang penghargaan, pengakuan, dan perlindungan sejarah serta warisan budaya.
Sementara, dalam pasal 49 dijelaskan, karena kretek merupakan warisan budaya, pemerintah diminta membuat inventarisasi dan dokumentasi, memfasilitasi pengembangan kretek tradisional, serta mensosialisasikan, mempublikasi dan mempromosikan kretek tradisional. Pemerintah juga wajib membuat festival kretek tradisional dan melindunginya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi menegaskan pemerintah telah mendesak agar RUU tersebut segera diketok di DPR
Baca SelengkapnyaBadan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.
Baca SelengkapnyaRapat tersebut DPR direncanakan pada tanggal 13 Maret 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemerintah diingatkan untuk tidak mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan apabila masih terdapat pasal-pasal yang merugikan para pedagang.
Baca SelengkapnyaTujuan diterbitkannya PMK tersebut yaitu sebagai upaya mengendalikan konsumsi rokok oleh masyarakat.
Baca SelengkapnyaDampak berlakunya pajak rokok untuk rokok elektrik sifatnya sangat membebani.
Baca SelengkapnyaDewas KPK akan mengumumkan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu (27/12).
Baca SelengkapnyaPenyusunan ini sebelumnya dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Baca SelengkapnyaDPR RI dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan.
Baca Selengkapnya