LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Hari Raya Natal, Ahok ngaku tak ada doa khusus soal kasusnya

Ahok mengaku pasrah dalam menjalani kasusnya yang telah menjalani dua kali persidangan tersebut. Dia menyerahkan sepenuhnya ke Majelis Hakim hingga menjatuhkan vonis.

2016-12-25 13:38:35
Ahok
Advertisement

Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku tidak ada doa khusus yang ia panjatkan dalam Hari Raya Natal 2016. Termasuk tak ada doa khusus yang diucapkan Ahok mengenai dirinya yang saat ini terjerat kasus dugaan penistaan agama.

"Enggak ada lah. Saya tiap hari doa. Biasa aja, saya biasa-biasa saja," kata Ahok usai melaksanakan ibadah Misa Natal di Gereja Kristus Yesus, Pluit, Jakarta Utara, Minggu (25/12).

Ahok mengaku pasrah dalam menjalani kasusnya yang telah menjalani dua kali persidangan tersebut. Dia menyerahkan sepenuhnya ke Majelis Hakim hingga menjatuhkan vonis.

"Ya kita jalanin aja. Kita mau harap gimana, semua kan ditangan hakim," ujarnya.

Meski demikian, mantan Bupati Belitung Timur ini meyakini pada akhirnya kebenaran bakal terungkap dan keadilan dapat ditegakkan dalam kasus yang bermula saat dirinya melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu tersebut.

"Kebenaran diungkapkan, keadilan ditunjukkan saja," ujarnya.

Mahkamah Agung telah memutuskan pemindahan lokasi sidang Ahok dari gedung lama Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ke Auditorium Kementerian Pertanian, Jalan Harsono RM, Ragunan, Jakarta Selatan.

Rencananya agenda sidang lanjutan kasus Ahok yang digelar Selasa (27/12/2016) depan yakni pembacaan putusan sela majelis hakim. Sebelumnya, jaksa penuntut umum telah membacakan tanggapan atas eksepsi atau nota keberatan Ahok yang dibacakan saat sidang perdana.

Ahok didakwa telah melanggar Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP lantaran dianggap telah melakukan tindak pidana penodaan agama terkait Surah Al Maidah ayat 51.

Baca juga:
Ahok tak masalah lokasi sidang dipindah
Sidang Ahok lanjutan dipindah ke Auditorium Kementerian Pertanian
Warga Pemalang tiru ucapan Ahok soal Al Maidah biar dibui bersama
Kapolda Metro sebut sidang lanjutan Ahok dipindah ke Jakarta Selatan
Dianggap keterangan saksi ahli kurang, berkas Buni Yani dikembalikan

(mdk/sho)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.