Dianggap keterangan saksi ahli kurang, berkas Buni Yani dikembalikan
Merdeka.com - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara tersangka kasus dugaan ujaran kebencian berbau SARA, Buni Yani, ke penyidik Polda Metro Jaya karena dianggap kurang lengkap. Berkas perkara kasus Buni sebelumnya telah dilimpahkan penyidik ke pihak kejaksaan pada Selasa (6/12) lalu.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, sejak dikembalikan pihaknya sedang memperbaiki kembali. "Iya sedang diperbaiki," kata Argo, di Polda Metro Jaya, Kamis (22/12).
Kata Argo, pengembalian berkas ini merupakan hal yang biasa dalam penyidikan. Lanjut Argo menjelaskan, alasannya dikembalikan berkas tersebut karena masih ada keterangan ahli yang belum didapati oleh penyidik.
"(Keterangan) saksi ahli (kurang lengkap)," kata Argo.
Seperti diketahui, Buni Yani merupakan orang yang mengunggah potongan video berisi pidato Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, tentang penggalan Surat Al-Maidah ayat 51 ke media sosialnya. Atas tindakan tersebut, dirinya dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 tentang ITE dan Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Tak terima dengan status tersangka, Buni Yani telah mengajukan permohonan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Namun, majelis tunggal PN Jaksel Sutiyono, menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Buni Yani.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rampungkan Berkas Dikembalikan Kejati, Polda Metro Jaya Kembali Periksa Firli Bahuri Jumat
Pemeriksaan itu dinilai sebagai petunjuk dari Kejati DKI Jakarta yang kaitannya dengan penyelesaian berkas perkara.
Baca SelengkapnyaPenampakan Tebalnya Berkas Perkara Firli Bahuri Tersangka Kasus Pemerasan SYL
berkas atas nama tersangka Firli Bahuri telah dikirimkan ke JPU Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
Baca SelengkapnyaLagi-Lagi, Kejati DKI Kembalikan Berkas Tersangka Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya
Pengembalian berkas agar kembali dilengkapi sesuai petunjuk dari jaksa penuntut umum.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bekuk 3 Tersangka, Begini Kronologi Penembakan di Colomadu Karanganyar
Seorang warga Boyolali, Jawa Tengah, bernama Yudha Bagus Setiawan (32), dilaporkan meninggal dunia diduga akibat ditembak orang tak dikenal.
Baca SelengkapnyaKasus Pungli Tahanan KPK, Kepala Rutan dan 14 Bawahannya Dijebloskan ke Rutan Polda Metro Jaya
Belasan tersangka tersebut merupakan aktor intelektual yang melakukan pungli sejak tahun 2019 lalu.
Baca SelengkapnyaPutusan praperadilan Digelar Besok, Kubu Firli Bahuri Yakin Penetapan Tersangka Gugur
Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar yakin jika penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya tidak sah
Baca SelengkapnyaPolisi Bakal Periksa Yusril Untuk Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri
Pengajuan Yusril sebagai saksi meringankan itu dibenarkan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
Baca SelengkapnyaJakarta Diguyur Hujan Deras Sejak Malam, Ini Titik-Titik Banjir di Hari Pencoblosan Pemilu
BPBD melaporkan sejumlah wilayah terdampak banjir akibat hujan lebat yang mengguyur Ibu Kota semalam.
Baca SelengkapnyaHari Ini, Firli Bahuri Penuhi Panggilan Penyidik di Bareskrim Polri
Firli Bahuri penuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya Jumat (19/1).
Baca Selengkapnya