Hari ini, Suami Anita Kolopaking dan Andi Irfan Jadi Saksi Sidang Djoko Tjandra
Nantinya, sidang dengan agenda saksi ini akan digelar pada siang ini sekitar pukul 13.00 Wib. "(Sidang) Siang setelah makan siang," ujarnya.
Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi kembali menggelar sidang terkait kasus penghapusan red notice atas nama Djoko Soegiarto Tjandra. Agenda kali ini yaitu saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"(Saksi) Andi Irfan, Rachmad dan Wyasa Kolopaking," kata Kuasa Hukum Djoko Tjandra, Soesilo Aribowo kepada wartawan, Kamis (17/12).
Nantinya, sidang dengan agenda saksi ini akan digelar pada siang ini sekitar pukul 13.00 Wib. "(Sidang) Siang setelah makan siang," ujarnya.
Pada dakwaan disebutkan, jika gedung TNCC Polri merupakan salah satu lokasi yang dijadikan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra. Dakwaan menyebut, Tommy Sumardi dengan membawa paper bag warna putih bersama Brigjen Prasetijo masuk ke ruangan Irjen Napoleon Bonaparte di lantai 11. Saat itu Tommy menyerahkan uang kepada Irjen Napoleon dan meninggalkan gedung TNCC.
Pengusaha Tommy Sumardi didakwa menjadi perantara suap terhadap Irjen Napoleon Bonaparte sebesar SGD200 ribu dan USD270 ribu, serta kepada Brigjen Prasetijo Utomo senilai USD150 ribu.
Uang tersebut dari terpidana kasus hak tagih Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra. Suap itu ditujukan agar nama Djoko Tjandra dihapus dalam red notice atau Daftar Pencarian Orang Interpol Polri.
Jaksa juga mendakwa Djoko Tjandra memberikan suap kepada Irjen Napoleon sebanyak SGD200 ribu dan USD270 ribu. Djoko Tjandra juga didakwa memberikan suap kepada Brigjen Prasetijo sebesar USD150 ribu.
Baca juga:
Dituntut 2 Tahun Penjara, Anita Kolopaking Siapkan Pleidoi Pribadi
Anita Kolopaking Dituntut 2 Tahun Penjara Atas Kasus Surat Jalan Palsu
Djoko Tjandra, Prasetijo dan Anita Siang Ini Hadapi Tuntutan Kasus Surat Jalan Palsu
Djoko Tjandra Jelaskan Action Plan Pinangki Pulangkan Dirinya
Djoko Tjandra: Dari Awal Tidak Ingin Pinangki Bantu Masalah Hukum Saya
Anita Kolopaking dan Rahmat Bersaksi di Sidang Andi Irfan Jaya
Prasetijo Mengaku Beri USD 20 Ribu, Tommy Sebut Jumlahnya USD 50 Ribu