Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Prasetijo Mengaku Beri USD 20 Ribu, Tommy Sebut Jumlahnya USD 50 Ribu

Prasetijo Mengaku Beri USD 20 Ribu, Tommy Sebut Jumlahnya USD 50 Ribu Sidang Lanjutan Brigjen Prasetijo Utomo. ©2020 Liputan6.comHelmi Fithriansyah

Merdeka.com - Terdakwa Tommy Sumardi membantah kesaksian Brigjen Prasetijo Utomo terkait uang persahabatan USD 20 ribu. Hal ini dilakukan saat sidang lanjutan terkait perkara penghapusan red notice atas nama Djoko Segiarto Tjandra di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Selasa (1/12).

Bantahan Tommy tersebut disampaikan setelah Hakim Ketua Muhammad Damis memberikan kesempatan kepadanya untuk memberi tanggapan atas kesaksian Prasetijo Utomo.

"Sekarang saya butuh tanggapan saudara atas keterangan saksi," kata hakim kepada Tommy.

"Banyak yang tidak benar yang mulia," jawab Tommy.

"Silakan diberi tanggapi sekarang. Satu, saya yang arahkan saudara kalau bertanya saudara. Tadi ada keterangan saksi yang mengatakan bahwa yang saudara serahkan ke saksi ini, saksi Prasetijo hanya USD 20 ribu. Berapa?" tanya hakim.

"Semua itu pertama yang dilihat di mobil, kok banyak banget Ji, uang siapa itu? Saya bilang saya akan serahkan sana, ini saya bagi dua. Itu yang pertama yang mulia," jawab Tommy.

"Jumlahnya berapa?" tanya hakim.

"Jumlahnya USD 50 ribu," jawab Tommy.

"Berarti bukan 20 ribu?" tanya kembali hakim.

"Oh bukan yang mulia, USD 50 ribu," jawab Tommy.

Dalam sidang tersebut, Tommy juga mengaku tak hanya sekali saja memberikan uang sebesar USD 50 ribu. Namun, jumlah tersebut ia berikan sebanyak dua kali. Sehingga total uang yang diberikan kepada Prasetijo sebanyak USD 100 ribu.

Dalam kesempatan yang sama, hakim pun langsung bertanya kepada Prasetijo terkait yang disampaikan oleh Tommy. Namun, Prasetijo mengaku, tetap pada keterangannya terkait uang USD 20 ribu.

"Saudara saksi itu keberatan keterangan terdakwa terhadap saudara terkait penerimaan sejumlah uang USD 100 ribu penyerahan dua kali?" tanya hakim.

"Saya tetap dengan keterangan saya yang mulia," jawab Prasetijo.

Terima Uang Persahabatan

Sebelumnya, Brigjen Prasetijo Utomo dihadirkan dalam persidangan perkara penghapusan red notice atas nama Djoko Soegiarto Tjandra dengan terdakwa Tommy Sumardi. Sidang ini digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Selasa (1/12).

Dalam persidangan, Prasetijo mengungkapkan, pernah diberikan uang sebesar USD 20 ribu oleh Tommy Sumardi saat ingin bertemu dengan Irjen Napoleon Bonaparte, pada 4 Mei 2020.

Hal ini ia katakan saat jaksa penuntut umum membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan menanyakan kembali kepada Prasetijo.

"Saya jelasin bahwa dari setelah saya turun dari mobilnya saya masuk ke mobil terdakwa, kami menuju lobby TNCC. Dari situ kami turun, kami naik ke tempat Napoleon di situ kami tanya ke ajudan Pak Frans, kemudian Frans bapak ada. Enggak ada," ujar Prasetijo.

Mengetahui Napoleon tak ada, Prasetijo pun meminta Tommy untuk menelepon Napoleon. Namun, ia mengaku tidak tahu apakah Tommy menelepon atau tidak.

Kemudian, mereka berdua pun turun ke bawah secara bersamaan untuk meninggalkan gedung TNCC. Namun, saat keduanya ingin pergi, tiba-tiba saja Prasetijo dipanggil oleh Tommy untuk masuk ke dalam mobil.

"Akhirnya kita turun, ketika turun kemudian kita mau pisah saya diminta masuk ke mobil beliau. Di dalam mobil tersebut tiba-tiba dia ambil, terus kemudian dia ambil uang serahkan ke saya ini bro untuk lu," jelasnya.

"Ji ini apaan, udah ambil aja. Apaan ini ji, ini uang untuk lo 'uang persahabatan'. Uang apa nih ji? Udah, kan lo sering bantu saya. Di situ terlintas di benak saya, memang selama ini saya pernah bantu pak Haji ini (Tommy)," tambahnya.

"Tadi kan ada dua ikat, masing-masing 10 ribu dolar? terima?," tanya majelis hakim.

"Saya terima yang mulia," jawab Tommy.

Dakwaan

Pada dakwaan disebutkan, jika gedung TNCC Polri merupakan salah satu lokasi yang dijadikan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Dakwaan menyebut, Tommy Sumardi dengan membawa paper bag warna putih bersama Brigjen Prasetijo masuk ke ruangan Irjen Napoleon Bonaparte di lantai 11. Saat itu Tommy menyerahkan uang kepada Irjen Napoleon dan meninggalkan gedung TNCC.

Pengusaha Tommy Sumardi didakwa menjadi perantara suap terhadap Irjen Napoleon Bonaparte sebesar SGD200 ribu dan USD270 ribu, serta kepada Brigjen Prasetijo Utomo senilai USD150 ribu.

Uang tersebut dari terpidana kasus hak tagih Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra. Suap itu ditujukan agar nama Djoko Tjandra dihapus dalam red notice atau Daftar Pencarian Orang Interpol Polri.

Jaksa juga mendakwa Djoko Tjandra memberikan suap kepada Irjen Napoleon sebanyak SGD200 ribu dan USD270 ribu. Djoko Tjandra juga didakwa memberikan suap kepada Brigjen Prasetijo sebesar USD150 ribu.

(mdk/fik)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Patut Dicontoh, Dua Bocah Beri Tabungannya untuk Donasi ke Orang yang Rumahnya Hampir Roboh

Patut Dicontoh, Dua Bocah Beri Tabungannya untuk Donasi ke Orang yang Rumahnya Hampir Roboh

Walau usianya masih di bawah umur, mereka rela menyisihkan tabungannya demi membantu orang lain.

Baca Selengkapnya
Ditagih Utang, Pria di Pelalawan Bunuh Temannya

Ditagih Utang, Pria di Pelalawan Bunuh Temannya

Pelaku memiliki utang sebesar Rp1,2 juta, saat ditagih dia gelap mata dan menusuk temannya.

Baca Selengkapnya
Apakah Uang Salah Transfer dari Orang Lain Boleh Digunakan? Ini Jawabannya

Apakah Uang Salah Transfer dari Orang Lain Boleh Digunakan? Ini Jawabannya

Ternyata uang yang salah transfer dari orang lain harus dikembalikan ke pemiliknya karena jika tidak bisa dipidana dan denda Rp5 miliar.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Cuma Parkir 21 Menit, Mobil ini Dikenakan Tarif Parkir Sampai Rp48 Juta Bikin Pengemudinya Sampai Syok

Cuma Parkir 21 Menit, Mobil ini Dikenakan Tarif Parkir Sampai Rp48 Juta Bikin Pengemudinya Sampai Syok

Bukan main, total uang yang harus dikeluarkan untuk biaya parkirnya mencapai puluhan juta rupiah.

Baca Selengkapnya
Pejuang Rupiah, Dagangan Kakek Tukang Talenan Kayu Ini Diborong Mayjen Kunto 'Ayo Makan Dulu'

Pejuang Rupiah, Dagangan Kakek Tukang Talenan Kayu Ini Diborong Mayjen Kunto 'Ayo Makan Dulu'

Kakek tukang talenan menyita perhatian Mayjen TNI Kunto Arief Wibowo.

Baca Selengkapnya
Cara Mengamalkan Ayat Seribu Dinar, Berikut Bacaan dan Keutamaannya

Cara Mengamalkan Ayat Seribu Dinar, Berikut Bacaan dan Keutamaannya

Ayat seribu dinar memiliki banyak keistimewaan. Amalkan bacannya setiap hari.

Baca Selengkapnya
Dito Mahendra Masih Bungkam, Asal-Usul Senjata Senilai Rp3 Miliar Masih Misteri

Dito Mahendra Masih Bungkam, Asal-Usul Senjata Senilai Rp3 Miliar Masih Misteri

Belasan senjata api yang disita penyidik dari Dito Mahendra mencapai Rp3 miliar.

Baca Selengkapnya
Hari Ini, Dito Mahendra Hadapi Tuntutan Jaksa Kasus Senjata Ilegal

Hari Ini, Dito Mahendra Hadapi Tuntutan Jaksa Kasus Senjata Ilegal

Sebelum pembacaan tuntutannya, Jaksa mengungkapkan Dito memiliki total 15 senjata

Baca Selengkapnya
Dulunya Pengemis dan Suka Mabuk, Pria ini Tobat Kini Bisnis Ikan Cakalang Omsetnya Puluhan Juta Rupiah

Dulunya Pengemis dan Suka Mabuk, Pria ini Tobat Kini Bisnis Ikan Cakalang Omsetnya Puluhan Juta Rupiah

Cerita pria dulunya pengemis dan suka mabuk kini berhasil mengubah hidupnya menjadi pribadi lebih baik.

Baca Selengkapnya