Hari ini, Saipul Jamil diperiksa KPK sebagai tersangka suap
Hari ini Saipul Jamil diperiksa KPK sebagai tersangka suap. Penyanyi dangdut Saipul Jamil diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Namun pria akrab disapa Bang Ipul ini tak memberikan pernyataan apapun saat tiba di Gedung KPK.
Penyanyi dangdut Saipul Jamil diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Namun pria akrab disapa Bang Ipul ini tak memberikan pernyataan apapun saat tiba di Gedung KPK.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (22/12).
Pantauan merdeka.com di lokasi, mantan suami Dewi Perssik itu mengenakan kaos polo berwarna putih dan celana hitam. Ia hanya melambaikan tangan kepada para awak media, meski dilontarkan beberapa pertanyaan.
Saipul disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal tersebut berisi tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.
Saipul disangkakan bersama dengan Samsul, Bertha dan Kasman memberikan Rp 300 juta kepada Rohadi agar Rohadi menjadi penghubung dan memberikan akses dengan majelis hakim yang mengadili perkara Saipul sekaligus meminta agar Rohadi mengusahakan vonis yang lebih ringan terhadap Saipul.
Oleh majelis hakim PN Jakut yang dipimpin Ifa Sudewi, Saipul divonis 3 tahun penjara berdasarkan pasal 292 KUHP dari tuntutan 7 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Empat orang tersebut adalah panitera PN Jakut Rohadi divonis 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan; ketua tim penasihat hukum Saipul Jamil, Kasman sudah divonis 3,5 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan; Bertha divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan; sedangkan abang Saipul, Samsul Hidayatullah divonis 2 tahun penjara ditambah denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Saipul saat ini menjalani masa pidana di lapas Cipinang Jakarta Timur. Pengadilan Tinggi Jakarta pada 20 September 2016 memperberat vonis Saipul menjadi 5 tahun penjara.
Baca juga:
KPK tetapkan Saipul Jamil jadi tersangka suap
Kasus suap panitera PN Jakut, kakak Saipul Jamil divonis 2 tahun
Kronologi pengacara Saipul Jamil serahkan 'kresek' buat Rohadi
Diduga hasil gratifikasi, 2 rumah milik Rohadi disita KPK
Kasus suap hakim, mantan panitera PN Jakut divonis 7 tahun bui
Selain kasus Saipul Jamil, Rohadi akui urus perkara lain di MA