LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Hari Ini, Posko Pengaduan Korban Pinjol Ilegal Dibuka LBH DPN Indonesia

Kemudian, lanjut dia, untuk masyarakat terutama korban pinjaman online bisa mengakses info lengkap DPN Indonesia melalui www.dpnindonesia.or.id atau IG @dpnindonesia.

2021-10-18 15:56:11
Pinjaman Online
Advertisement

Pusat pengaduan korban pinjaman online (Pinjol) ilegal dibuka Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Dewan Pengacara Nasional (DPN) Indonesia bersama FHP Law School. Posko dibuka mulai Senin (18/10) pukul 10.00.

"Secara resmi hari ini, Senin 18 Oktober 2021, mulai pukul 10.00 WIB, kami membuka layanan pengaduan nasional korban pinjol ilegal," kata Presiden DPN Indonesia Faizal Hafied dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, seperti diberitakan Antara.

Layanan pembukaan pengaduan itu tidak lepas dari maraknya aplikasi pinjaman online alias pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat. Meski sudah banyak ditertibkan, namun masih saja banyak orang yang terjerat.

Advertisement

Ia mengatakan bagi masyarakat terutama korban pinjaman online bisa menyampaikan pengaduannya di tiga pilihan.

Pertama, melalui Google Form https://forms.gle/nXgspmo38xCcLkTe8 untuk menjangkau pengaduan masyarakat secara nasional. Kedua, melalui WhatsApp dengan nomor 0811-9149-899. Terakhir, korban bisa datang langsung ke kantor LBH DPN Indonesia yang beralamat di Komplek Perkantoran Sentral Bungur Jalan Bungur Besar Raya No. 30A Kelurahan Gunung Sahari, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat 10610.

"Tentu saja layanan offline harus mengikuti protokol kesehatan Covid-19," kata dia.

Advertisement

Kemudian, lanjut dia, untuk masyarakat terutama korban pinjaman online bisa mengakses info lengkap DPN Indonesia melalui www.dpnindonesia.or.id atau IG @dpnindonesia.

Faizal menegaskan ikut sertanya DPN Indonesia membantu korban pinjaman online merupakan bukti nyata organisasi yang diakui oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tersebut untuk negeri.

Faizal mengapresiasi langkah cepat Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang menginstruksikan jajarannya menindak pinjaman online ilegal secara nasional. Hal ini sudah mulai dilakukan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran melalui Polres Jakarta Pusat.

DPN Indonesia melalui LBH DPN Indonesia siap bahu-membahu dengan kepolisian dan lembaga-lembaga terkait lainnya membantu masyarakat yang terjerat pinjaman online ilegal.

Ini bentuk nyata pelaksanaan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yaitu sebagai penegak hukum yang siap membantu masyarakat para pencari keadilan untuk menemukan keadilan serta siap bersinergi dengan institusi penegak hukum lainnya.

"Kami siap bekerja sama dengan semua pemangku kepentingan untuk menangani kasus ini," ujarnya.

Baca juga:
Tersangka Kasus Pinjol Bertambah, Polda Jabar Bidik Pimpinan Perusahaan
Enam Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pinjol Ilegal di Jakbar
Polda Jabar Pulangkan 77 Karyawan Pinjaman Online Ilegal ke Yogyakarta
Tips dari OJK Cara Mengenali dan Tidak Terjerat Pinjol Ilegal
Gerebek Kantor Penagih Pinjol, Polisi Tangkap 86 Orang di Sleman
YLKI: Cara Penagihan Pinjol Legal dan Ilegal sama Saja

(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.