LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Hari ini, pimred Teropong Senayan diperiksa terkait tulisan soal ketum PPP

Hari ini, pimred Teropong Senayan diperiksa terkait tulisan soal ketum PPP. Kepala Subdirektorat II Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Asep Safarudin membenarkan akan hal tersebut. Aris sendiri akan diperiksa pada hari ini Kamis (15/2) sekitar pukul 10.00 WIB.

2018-02-15 07:58:39
PPP
Advertisement

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri akan melakukan pemanggilan terhadap Pemimpin Redaksi Teropong Senayan, Aris Eko Sedijono. Dirinya dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Asyari Usman atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy atau Romi melalui tulisan di portal Teropong Senayan.

Kepala Subdirektorat II Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Asep Safarudin membenarkan akan hal tersebut. Aris sendiri akan diperiksa pada hari ini Kamis (15/2) sekitar pukul 10.00 WIB.

"Ya sesuai jadwal di atas," kata Asep saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (15/2).

Advertisement

Sementara itu, Hal senada juga disampaikan oleh Kanit III Subdit II Bagian Penindakan Dirtipisiber Polri AKBP Irwansyah bahwa Aris akan diperiksa oleh penyidik yang memang kebetulan dalam hal ini Irwansyah yang akan memimpin pemeriksaan tersebut.

"Iya betul (Pemred Teropong Senayan bakal diperiksa)," katanya saat dihubungi.

Seperti diketahui, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang wartawan senior atas nama Asyari Usman. Dirinya ditangkap karena diduga telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah.

Advertisement

Kepala Subdirektorat II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim, Kombes Pol Asep Safrudin mengatakan bahwa Asyari ditangkap oleh pihaknya pada Jumat (9/2) pagi, setelah adanya laporan dari Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy yang diterima oleh pihaknya.

"Betul (Asyari ditangkap), terkait pencemaran nama baik dan fitnah," kata Asep saat dikonfirmasi, Jumat (9/2).

Lebih lanjut, dirinya pun menjelaskan bahwa Asyari melakukan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah dalam bentuk tulisan atau artikel yang Asyari buat.

Saat ditanya apakah artikel tersebut berjudul Dukung Djarot-Sitorus: Ketum PPP Menjadi 'Politisex Vendor'?yang tayang di media daring (online) Teropong Senayan pada Kamis (11/1) silam, dirinya pun membenarkan hal tersebut.

"Nah itu dia, betul," ujarnya.

Asyari Usman dipersangkakan dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 (3) undang-undang RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik dan atau pasal 310 atau 311 KUHPidana tentang penghinaan atau pencemaran nama baik

Baca juga:
Polisi masih telaah laporan SBY terkait pencemaran nama baik Firman Wijaya
Megawati difitnah larang azan di masjid, PDIP serahkan ke proses hukum
Membuat tulisan singgung Ketum PPP, wartawan senior diciduk polisi
Sidang Alfian Tanjung, Sekjen sebut PDIP tak pernah nafsu penjarakan orang
Kesal disebut 'kucing', Rizky Gilang polisikan Anggita Sari

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.