Hari Ini, Kemenkes Sebar SMS ke Penerima Vaksin Covid-19
Dalam peraturan tersebut sasaran pelaksanaan vaksin adalah masyarakat kelompok prioritas penerima vaksin Covid-19 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara itu masyarakat yang mendapatkan pemberitahuan melalui SMS wajib mengikuti pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
Kementerian Kesehatan akan mengirimkan pesan singkat atau SMS kepada tiap masyarakat penerima vaksin untuk melakukan vaksinasi Covid-19. Hal tersebut tertuang pada Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomer HK.01.07/Menkes/12757/2020/Tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.
"Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) terhadap sasaran sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu diawali dengan pengiriman pemberitahuan melalui Short Message Service (SMS) Blast pada tanggal 31 Desember 2020," tulis dalam peraturan tersebut dikutip merdeka.com, Kamis (31/12).
Dalam peraturan tersebut sasaran pelaksanaan vaksin adalah masyarakat kelompok prioritas penerima vaksin Covid-19 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara itu masyarakat yang mendapatkan pemberitahuan melalui SMS wajib mengikuti pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
"Dikecualikan dari ketentuan bagi masyarakat yang tidak memenuhi kriteria penerima Vaksin Covid-19 sesuai dengan indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia," dalam peraturan tersebut.
Peraturan tersebut berlaku pada tanggal yang ditetapkan. Diketahui Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin meneken peraturan tersebut pada 28 Desember 2020.
Baca juga:
BPOM Serahkan Sertifikat CPOB ke Bio Farma Untuk Produksi Vaksin
Menkes Targetkan Vaksinasi Nasional Dilakukan Awal Januari Terhadap Tenaga Kesehatan
Mengapa Vaksin COVID-19 Harus Diberikan dalam 2 Dosis?
Crowd Free Night Malam Tahun Baru, Sudirman-Thamrin Ditutup Mulai Jam 8 Malam
Presiden Jokowi Larang Menkes Budi Libur Tahun Baru, Tetap Kawal Vaksinasi
Vaksin Sinovac Tiba di Tanah Air, Menkes Sebut Segera Didistribusikan ke 34 Provinsi