LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Hari Ini, Kemenkes Sebar SMS ke Penerima Vaksin Covid-19

Dalam peraturan tersebut sasaran pelaksanaan vaksin adalah masyarakat kelompok prioritas penerima vaksin Covid-19 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara itu masyarakat yang mendapatkan pemberitahuan melalui SMS wajib mengikuti pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

2020-12-31 11:07:29
vaksin covid-19
Advertisement

Kementerian Kesehatan akan mengirimkan pesan singkat atau SMS kepada tiap masyarakat penerima vaksin untuk melakukan vaksinasi Covid-19. Hal tersebut tertuang pada Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomer HK.01.07/Menkes/12757/2020/Tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.

"Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) terhadap sasaran sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu diawali dengan pengiriman pemberitahuan melalui Short Message Service (SMS) Blast pada tanggal 31 Desember 2020," tulis dalam peraturan tersebut dikutip merdeka.com, Kamis (31/12).

Dalam peraturan tersebut sasaran pelaksanaan vaksin adalah masyarakat kelompok prioritas penerima vaksin Covid-19 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara itu masyarakat yang mendapatkan pemberitahuan melalui SMS wajib mengikuti pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

Advertisement

"Dikecualikan dari ketentuan bagi masyarakat yang tidak memenuhi kriteria penerima Vaksin Covid-19 sesuai dengan indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia," dalam peraturan tersebut.

Peraturan tersebut berlaku pada tanggal yang ditetapkan. Diketahui Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin meneken peraturan tersebut pada 28 Desember 2020.

Baca juga:
BPOM Serahkan Sertifikat CPOB ke Bio Farma Untuk Produksi Vaksin
Menkes Targetkan Vaksinasi Nasional Dilakukan Awal Januari Terhadap Tenaga Kesehatan
Mengapa Vaksin COVID-19 Harus Diberikan dalam 2 Dosis?
Crowd Free Night Malam Tahun Baru, Sudirman-Thamrin Ditutup Mulai Jam 8 Malam
Presiden Jokowi Larang Menkes Budi Libur Tahun Baru, Tetap Kawal Vaksinasi
Vaksin Sinovac Tiba di Tanah Air, Menkes Sebut Segera Didistribusikan ke 34 Provinsi

Advertisement
(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.