LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Harapan Ibunda Usai Vonis 1 Tahun 6 Bulan Dijalani Richard Eliezer

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dengan hukuman 1,6 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Bharada E merupakan mantan ajudan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

2023-02-16 18:48:46
Bharada Eliezer
Advertisement

Ibunda Richard Eliezer, Rynecke Alma Pudihang meyakini anaknya akan kembali bertugas di korps Bhayangkara.

"Percaya, kami percaya bahwa Ichad pasti akan bertugas kembali seperti dulu," kaya Rynecke kepada wartawan, Kamis (16/2).

Pada kesempatan itu, Rynecke menyampaikan terimakasih kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hingga Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.

Advertisement

"Kami dari keluarga dan orangtua menyampaikan banyak terimakasih pada Bapak Presiden Jokowi. Berikut pada Bapak Kapolri dan Bapak Jaksa Agung juga bapak JAMPidum dan juga bapak-bapak JPU yang sudah melaksanakan tugas dengan baik sudah memberikan keadilan buat anak kami Eliezer," ungkapnya.

"Puji Tuhan, karena semua itu juga karena kemurahan tuhan. Dan sekali lagi kami menyampaikan banyak-banyak terimakasih, kiranya apa yang sudah dilakukan Eliezer selama persidangan mulai dari penyidikan sampai proses persidangan, hingga sampai selesai sampai keputusan bisa menjadi contoh bagi seluruh masyarakat Indonesia karena jujur itu masih berharga," sambungnya.

Vonis 1,5 Tahun Bharada E

Advertisement

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dengan hukuman 1,6 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Bharada E merupakan mantan ajudan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

"Mengadili menjatuhkan pidana kepada terdakwa Pudilang Lumiu dengan pidana penjara selama tahun dan enam bulan," ucap Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan vonis, Rabu (15/2).

Baca juga:
VIDEO: Eliezer Divonis Ringan, Keluarga Ungkap Buah Manis Minta Maaf ke Yosua
VIDEO: Rekaman Jarak Dekat LPSK Lindungi Eliezer Usai Divonis Ringan
VIDEO: Merinding, Momen Ronny Talapessy Dengar Eliezer Divonis Ringan
VIDEO: Tegas! Begini Reaksi Presiden Jokowi Soal Vonis Ferdy Sambo dan Bharada E
VIDEO: Kisah Eliezer dan Yosua, Kawan Sekamar di Rumah Ferdy Sambo
VIDEO: Ibunda Ungkap Keinginan Eliezer Kembali Tugas di Polri

(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.