LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Hanya bertugas melantik OSO, MA ogah campuri ribut di internal DPD

Hanya bertugas melantik OSO, MA ogah campuri ribut di internal DPD. Sedangkan proses pergantian yang ricuh menjadi urusan internal dari DPD. "Yang jelas ada permohonan secara resmi untuk menuntun pimpinan itu, satu ketua dan dua wakil. Bagaimana prosesnya bukan urusan MA," kata Juru Bicara MA, Suhadi.

2017-04-06 15:26:53
mahkamah agung
Advertisement

Mahkamah Agung (MA) menegaskan tak mencampuri polemik yang terjadi dalam proses pergantian pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). MA menyebut hanya bertugas dalam melakukan penuntunan pelantikan terhadap pimpinan DPD yang baru. Sedangkan proses pergantian yang ricuh menjadi urusan internal dari DPD.

"Yang jelas ada permohonan secara resmi untuk menuntun pimpinan itu, satu ketua dan dua wakil. Bagaimana prosesnya bukan urusan MA," kata Juru Bicara MA, Suhadi di Kantornya, Kamis (6/4).

Suhadi mengatakan, MA diundang oleh DPD untuk menuntun pelantikan Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai Ketua dan dua wakilnya, Darmayanti Lubis dan Nono Sampono. Dalam UU MD3 dan Tata Tertib DPD, Suhadi menjelaskan penuntunan sumpah jabatan dilakukan oleh Ketua MA.

"Masalah benar atau tidak prosedurnya di sana itu adalah urusan internal DPD sendiri," katanya.

Jika mengacu kepada Pasal 260 ayat 6 UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MD3 yang berbunyi; Pimpinan DPD sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji yang teksnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 258 yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung.

Sementara, penuntunan pelantikan dilakukan oleh Wakil Ketua MA Suwardi. Suhadi menjelaskan, tak masalah penuntunan pelantikan diwakilkan. Sebab, kata dia, Ketua MA Hatta Ali tengah berhalangan karena sedang umroh.

"Jika Ketua MA berhalangan atau tidak ada di tempat, maka wakil ketua MA bisa melanjutkan," katanya.

Suhadi mencontohkan, hal ini sering terjadi dan tak jadi masalah. "Misalnya mengambil sumpah Ketua DPR provinsi atau kabupaten. Itu kan Ketua Pengadilan. Kalau tidak hadir, maka bisa diwakilkan Wakil Ketua Pengadilan, dan itu sah," ujarnya.

Baca juga:
MA akui ada pertemuan dengan Pasek dan Sekjen DPD sebelum lantik OSO
Salah ketik putusan DPD, MA bilang 'mungkin karena ada desakan'
Kompaknya Ketua DPR dan MPR dukung OSO jadi Ketua DPD
KY sebut ada indikasi MA langgar etik soal salah ketik putusan DPD
Ini tanggapan pimpinan DPD RI yang baru saat dituding ilegal
Ketua MPR minta semua pihak terima keputusan OSO jadi ketua DPD
Usai gelar rapat pimpinan, OSO langsung sidak ruang kerja DPD

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.