LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Hakim vonis tiga pimpinan DPRD Mojokerto 4 tahun penjara karena terima suap

Ketiganya terbukti secara sah menerima terbukti secara sah menerima suap dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Mojokerto, Wiwiet Febrianto.

2017-12-05 22:05:00
Kasus Suap
Advertisement

Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis 4 tahun penjara pada tiga anggota DPRD Kota Mojokerto.

Hakim menilai, perbuatan terdakwa Punromo, ketua DPRD Kota Mojokerto, dan dua wakil ketua yakni Umar Faruq dan Abdullah Fanani, terbukti secara sah menerima suap dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Mojokerto, Wiwiet Febrianto.

"Dengan ini, memutuskan, menyatakan masing-masing ketiga terdakwa diputuskan dihukum 4 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim yang memimpin persidangan Unggul Warso Mukti, Selasa (5/12).

Advertisement

Ketiga terdakwa juga dikenai wajib membayar denda masing-masing sebesar Rp 300 juta, subsider tiga bulan kurungan penjara.

Mendengar putusan tersebut, Setiono, salah satu penasehat hukum terdakwa Umar Faruq, mengkritisi proses hukum karena menurutnya uang dari suap itu banyak yang menerima dan mengalir ke semua anggota dewan.

"Saya cukup menyesalkan dengan proses hukum ini. Karena seharusnya tidak hanya tiga anggota dewan ini saja. Tapi, seharusnya seluruh anggota dewan itu jadi tersangka, karena dimungkinkan banyak yang menerima dari uang ini (suap)," kata Setiono.

Advertisement

Sekadar mengingatkan, kasus suap ini terungkap setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan Juli 2017 lalu. Kala itu, ketiganya terendus menerima suap senilai Rp 470 juta.

Dari nilai tersebut, Rp 300 juta merupakan pembayaran atas total komitmen Rp 500 juta dari Kadis PUPR kepada pimpinan DPRD Mojokerto untuk memuluskan anggaran Jasmas.

Sedangkan untuk sisanya Rp 170 juta diduga terkait dengan komitmen setoran triwulan yang telah disepakati sebelumnya dengan DPRD Kota Mojokerto. Dari sinilah kemudian dugaan suap mengalir pada ketiganya.

Ketiganya disangkakan Pasal 12 huruf a atau pasal 11, dan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Mereka juga dikenai pasal 55 ayat 1 dan 2 dan pasal 64 ayat 1 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga:
Dalami suap Rolls Royce, KPK kembali panggil anak buah Emirsyah Satar
Ketua Pengadilan Tinggi Manado nonaktif diperiksa KPK
Gaya santai Aditya Moha kembali diperiksa KPK terkait suap hakim
Perwira AL AS terbukti disogok dengan pelacur oleh pengusaha Singapura
KPK terima pengembalian uang terkait suap RAPBD Jambi
Geledah sejumlah lokasi, KPK sita catatan keuangan terkait suap RAPBD 2018 Jambi
Kasus suap APBD, KPK geledah ruang Gubernur Jambi Zumi Zola dan kantor DPRD

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.