Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dalami suap Rolls Royce, KPK kembali panggil anak buah Emirsyah Satar

Dalami suap Rolls Royce, KPK kembali panggil anak buah Emirsyah Satar Emirsyah Satar diperiksa KPK. ©2017 merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kasus suap yang diduga dilakukan oleh Soetikno Soedarjo, terkait pembelian mesin pesawat Garuda Indonesia dari Rolls Royce. Untuk itu lembaga antirasuah melakukan pemanggilan terhadap Sally Rahardja hari ini. Sally yang merupakan anak buah mantan Dirut Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, tercatat dua kali dimintai keterangannya sebagai saksi.

"Benar diperiksa hari ini untuk tersangka SS (Soetikno Soedarjo)," ujar kepala bagian informasi dan publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Selasa (5/12).

Belum diketahui materi yang akan didalami penyidik KPK terhadap Sally. Namun Priharsa mengatakan pemeriksaan terhadap Sally lantaran penyidik ingin mendalami lebih lanjut mengenai pengadaan mesin pesawat dari Inggris tersebut.

Dalam perkara dugaan penerimaan suap dari Rolls Royce ada dua orang tersangka yang ditetapkan oleh KPK, yakni Emirsyah Satar selaku mantan Dirut Garuda Indonesia, dan Soetikno Soedarjo.

Diketahui, KPK menetapkan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan Beneficial Owner Cannaught International Pte. Ltd, Soetikno Soedarjo sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan mesin pesawat dari Rolls-Royce P. L. C untuk pesawat Garuda Indonesia jenis Airbus A330-300.

Emirsyah diduga kuat menerima suap dari Soetikno, suap itu diberikan dalam bentuk uang dan barang. Duit yang diterima Emirsyah senilai 1,2 juta euro dan USD 180 ribu atau setara Rp 20 miliar, sedangkan barang yang diterima senilai USD2 juta tersebar di Singapura dan Indonesia.

Sementara, PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Group didirikan oleh beberapa orang. Antara lain, Soetikno Soedarjo, Adiguna Sutowo, Irwan Subiarto, Ongky Soemarno (Direktur Eksekutif Grup Humpuss) dan Yapto Suryosumarno. Ongky Sumarno tak lain adalah adik kandung Rini Soemarno, yang kini menjabat Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Saham mayoritas MRA Group sebesar 70 persen dimiliki Soetikno dan Adiguna Sutowo. Grup MRA terdiri atas lima divisi (Food & Beverage, Media, Otomotif, Hotel & Properti, serta Gaya Hidup & Hiburan). Kelompok ini sedikitnya memiliki 35 perusahaan, antara lain: Zoom Bar & Lounge, BC Bar, Cafe 21, Radio Hard Rock FM ( Jakarta, Bandung, Bali), i-Radio, majalah Kosmo, majalah FHM, Four Seasons Hotel dan Four Seasons Apartement di Bali, dealership Ferrari dan Maserati, Mercedes Benz, Harley Davidson, Ducati, B&0, dan Bulgari.

Emirsyah disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Soetikno selaku pemberi dan perantara dari Rolls Royce disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 uu Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP