LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Hakim Vonis Anita Kolopaking 2,5 Tahun Penjara di Kasus Surat Jalan Palsu

Majelis hakim menguraikan hal yang memberatkan Anita adalah, dirinya dianggap mencederai profesi pengacara dan tidak merasa bersalah.

2020-12-22 18:45:20
Anita Kolopaking
Advertisement

Terdakwa Mantan Pengacara Djoko Tjandra, Anita Dewi Kolopaking divonis hukuman dua tahun enam bulan penjara. Vonis tersebut lebih berat jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa dua tahun penjara.

Putusan tersebut dibacakan hakim ketua Muhammad Sirat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Selasa (22/12). Mantan pengacara Djoko Tjandra itu dinyatakan bersalah dalam perkara surat jalan palsu.

"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap Anita Dewi A Kolopaking dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan," kata Sirat.

Advertisement

Hal tersebut, karena terdakwa Anita dinyatakan terbukti bersalah atas tindak pidana menyuruh melakukan pemalsuan surat secara berlanjut, dan tindak pidana sengaja memberi pertolongan terpidana ketika meloloskan diri atas tuntutan hakim terhadap Djoko Tjandra yang merupakan buron kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali.

Oleh karena itu, majelis hakim menguraikan hal yang memberatkan Anita adalah, dirinya dianggap mencederai profesi pengacara dan tidak merasa bersalah.

"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa mencederai profesi pengacara di masyarakat, terdakwa telah membahayakan masyarakat karena melakukan perjalanan tanpa tes, serta terdakwa tak merasa bersalah," kata hakim.

Advertisement

Sementara untuk yang meringankan, Anita dinilai berprilaku sopan dan tidak melawan hukum selama menjalani persidangan.

Atas hal tersebut, Anita dinyatakan melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan dan Pasal 223 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Anita Dituntut Dua Tahun

Sebelumnya, Anita dituntut jaksa, karena terbukti telah melakukan pelanggaran pidana dengan turut terlibat dalam pemalsuan surat secara berlanjut sebagaimana tertuang dalam Pasal 263 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 223 KUHP terkait upaya membantu orang terpidana.

"Menuntut atas terdakwa Anita Dewi Anggraeni Kolopaking dengan hukuman dua tahun penjara, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan," kata Jaksa Yeni Trimulyani saat membacakan tuntutan.

Atas hal itu, jaksa memberikan pertimbangan pemberat kepada terdakwa. Karena dinilai berbelit dan tidak terus terang dalam persidangan dan sebagai praktisi hukum selaku pengacara yang memahami hukum, justru melakukan pelanggaran hukum

"Sedangkan hal yang meringankan terdakwa, yaitu tidak pernah dihukum," ujarnya.

Baca juga:
Kuasa Hukum Nilai Vonis 2 Tahun 6 Bulan Djoko Tjandra Terlalu Berat
Divonis 2,5 Tahun Bui di Kasus Surat Jalan Palsu, Djoko Tjandra Belum Ajukan Banding
Kasus Surat Jalan Palsu: Hakim Vonis Djoko Tjandra 2,5 Tahun Penjara
Djoko Tjandra Pasrah Soal Vonis Surat Jalan Palsu: Permasalahan Ini Dibesarkan
Kasus Surat Jalan, Djoko Tjandra-Anita-Brigjen Prasetijo Divonis Hari Ini
Irjen Napoleon Pertanyakan Penyidik tidak Sita HP Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi

(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.